Selasa, 22 Oktober 2013

Gerakan Perempuan Tak Boleh Mereduksi Makna Kemanusiaan

Jakarta, Pondok Pesantren Attauhidiyyah. Ketua Umum PP Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa berpendapat gerakan perjuangan hak-hak perempuan harus tetap dalam koridor norma, nilai dan syr’i bagi yang muslim serta tak boleh mereduksi mana kemanusiaan.

“Misalnya begini, atas nama women right, kemudian mereka single parent, pokoknya saya mau beli sperma, saya nga mau suami, ia bilang soal haknya dia, tapi hak anak gimana, ini sudah keluar dari norma,” katanya kepada Pondok Pesantren Attauhidiyyah baru-baru ini.

Gerakan Perempuan Tak Boleh Mereduksi Makna Kemanusiaan (Sumber Gambar : Nu Online)
Gerakan Perempuan Tak Boleh Mereduksi Makna Kemanusiaan (Sumber Gambar : Nu Online)

Gerakan Perempuan Tak Boleh Mereduksi Makna Kemanusiaan

 

Dijelaskannya, diantara para pejuang hak perempuan, ada yang dikategorikan sebagai women liberation. Mereka berusaha memperjuangkan hak-hak perempuan sebebas-bebasnya, tanpa memperdulikan nilai dan norma yang ada.

“Norma-norma itulah yang menjadikan ada peradaban dan budaya. Jadi yang tidak dimiliki dia, berarti bukan manusia,” imbuhnya.

Beberapa isu yang diperjuangkan oleh kelompok ini atas nama women right dan atas nama reproductive right adalah legal aborsion. Menurutnya, hal ini dalam ajaran Islam sudah keluar dari syariah sehingga harus dijaga. Aborsi diperbolehkan pada saat janin itu mengganggu keselamatan. Pengecualian tetap dimungkinkan sesuai dengan aturan, ada aturan agama, norma, susila.

Pondok Pesantren Attauhidiyyah

“Saya terserah mau dibilang sok moralis, sok apa-sok apa, tetapi itulah yang membedakan manusia dan yang tidak manusia, jangan mereduksi makna kemanusiaan itu sendiri,” tandasnya.

Makna kemanusiaan, menurut Mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan ini tak boleh direduksi atas nama kebebasan tanpa batas. “Menempatkan perempuan sebagai bagian dari penerus budaya, penerus peradaban itu menjadi penting. Kalau ada pola-pola yang kita tahu menerabas dan itu dibiarkan, merusak peradaban manusia itu sendiri, juga dilestarikan, ya saya berbeda dengan mereka,” tegasnya.

Mengenai hubungan antara laki-laki dan perempuan, Khofifah berpendapat sifatnya fungsional saja, seusia dengan peran dan fungsi yang harus diembannya. Ada saatnya, suami sakit dan istri yang harus mencari uang untuk keluarga.

“Menurut saya bagaimana dibangun kesetaraan dalam posisi mutual understanding. Ya mereka harus memahami posisi masing-masing, tidak harus memaksakan. Mbok meskipun suaminya penjudi, peminum, pemakai narkoba, pokoknya dia kepala keluarga, apa keputusan yang mau diambil, yang benar saja,” paparnya.

Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Dijelaskannya, saat ini berdasarkan data perceraian tahun 2005 yang merupakan data terbaru yang bisa diakses tahun 2007 dari Dirjen Bimas Islam, terdapat kecenderungan gugat cerai yang sangat tinggi.

Di Makassar gugat cerai mencapai 85 persen, Jakarta ini 75 -80 persen,? Surabaya 80 persen, Bandung justru 65 persen. Di Semarang 70 persen, Medan 75 persen, dan di Cilacap 80 persen. Ada 13 item yang menjadi penyebabnya yang diantaranya suami poligami, kedua suaminya tidak bertanggung jawab, ketiga, persoalan ekonomi dan ke 13 persoalan beda partai.

“Ini yang saya apal. Ini kalau tidak ditelaah bisa berbahaya lho, menyangkut ketahanan keluarga. Janganlah bilang ketahanan nasional kalau keluarganya rentan seperti ini,” katanya.

Menurutnya, ini adalah problem serius dan masing-masing fihak yang terkait dengan ketahanan keluarga harus memberikan respon. “Harus direspon supaya ada refleksi dari masing-masing individu dan keluarga. Ini jangan dianggap remeh. Dan di Muslimat, ini tak omongno di berbagai tempat. Bapak-bapak jagalah keluarga, jangan cuma ibu-ibu yang disuruh jaga keluarga,” tandasnya. (mkf)

Dari Nu Online: nu.or.id

Pondok Pesantren Attauhidiyyah Santri Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Senin, 07 Oktober 2013

Kiai Masdar Farid Mas’udi: FDS Lebih Besar Mudharatnya

Jakarta, Pondok Pesantren Attauhidiyyah. Sikap tegas penolakan terhadap pelaksanaan full day school (FDS) ditunjukkan oleh pelbagai pihak. Selain sikap tegas penolakan berbentuk unjuk rasa dan aksi damai di sejumlah daerah, sikap tegas juga ditunjukkan oleh Rais Syuriyah PBNU KH Masdar Farid Masudi saat ditemui di Gedung PBNU Jakarta, Jumat (11/8).

Kiai Masdar Farid Mas’udi: FDS Lebih Besar Mudharatnya (Sumber Gambar : Nu Online)
Kiai Masdar Farid Mas’udi: FDS Lebih Besar Mudharatnya (Sumber Gambar : Nu Online)

Kiai Masdar Farid Mas’udi: FDS Lebih Besar Mudharatnya

Menurut Kiai Masdar, pelaksanaan full day school akan menyebabkan mudharat (kerugian) yang lebih besar di kalangan masyarakat daripada kemaslahatan (kebaikan)-nya

"Selain terbukti telah menimbulkan polemik, full day school juga akan berpotensi mematikan eksistensi Madrasah Diniyah yang selama ini terbukti berkontribusi dalam memerangi radikalisme," jelas Kiai Masdar.

Kebijakan, lanjut Kiai Masdar, harusnya didasarkan pada basis pengkajian yang komprehensif sehingga seminimal mungkin tidak menimbulkan polemik.?

"Jangan sampai sebuah kebijakan justru kontraproduktif dan cenderung membuat kegaduhan. Maka menurut saya full day school ini sebaiknya dibatalkan saja," jelas penulis buku Syarah Konstitusi: UUD 1945 Perspektif Islam ini.

Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Sementara itu sampai saat ini gelombang penolakan demi penolakan terus dilakukan di pelbagai daerah. Sikap resmi juga ditunjukkan oleh Pengurus Wilayah dan Cabang di Jawa Timur dan Jawa Tengah. (Fariz Alniezar/Fathoni)

Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Dari Nu Online: nu.or.id

Pondok Pesantren Attauhidiyyah Santri, Lomba, Pesantren Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Sabtu, 05 Oktober 2013

Darurat Radikalisme, PBNU Dukung Revisi UU Terorisme

Jakarta, Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Ketua PBNU Robikin Emhas berpandangan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang ada sekarang belum dapat menjangkau berbagai tindakan yang jelas-jelas mengarah dan merupakan fase terwujudnya aksi terorisme.

Darurat Radikalisme, PBNU Dukung Revisi UU Terorisme (Sumber Gambar : Nu Online)
Darurat Radikalisme, PBNU Dukung Revisi UU Terorisme (Sumber Gambar : Nu Online)

Darurat Radikalisme, PBNU Dukung Revisi UU Terorisme

“Misalnya WNI (warga negara Indonesia) yang ikut pelatihan perang di luar negeri oleh kelompok terduga terorisme. Bahkan WNI yang teridentifikasi bergabung dengan ISIS dan melakukan aksi teror di luar negeri pun sekembalinya di Indonesia tidak dapat disentuh berdasarkan UU Terorisme yang ada sekarang ini,” katanya Kamis (21) malam.

Ia juga melihat otoritas negara yang berwenang mencegah dan menindak pelaku teror belum terkoordinasi dengan baik. Untuk itu, dalam revisi UU Terorisme, kata Robikin, harus memastikan terjaminnya fungsi koordninasi antara Polri, TNI, BIN dan BNPT.

Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Namun demikian, revisi UU Terorisme tidak boleh melampaui batas kewenangan yang dijamin konstitusi. Apalagi berpotensi terancamnya kebebasan sipil dan kebebasan berpendapat warga negara. “Demikian halnya, law enforcement di bidang terorisme harus tetap menjunjung tinggi dan menjamin dipenuhi? hak-hak dasar terduga teroris ketika sedang dalam proses hukum (due process of law),” imbuhnya dalam siaran pers.

Menurutnya, perlu ditegaskan bahwa revisi UU Terorisme juga tidak berarti memberikan kewenangan kepada lembaga inteligen seperti BIN untuk melakukan tindakan polisionil berupa penangkapan, misalnya. “Biarkan tugas semacam itu tetap melekat pada institusi Polri,” ujarnya.

Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Ketua PBNU Bidang Hukum ini menjelaskan, dukungan terhadap revisi UU Terorisme bukan merupakan reaksi emosional terhadap peristiwa bom Sarinah. Sebab, dalam pandangan PBNU, Indonesia saat ini senyatanya sudah boleh dibilang berada dalam kondisi darurat radikalisme dan dalam batas-batas tertentu terorisme.

Padahal, menjaga keselamatan jiwa bukan saja merupakan amanat konstitusi atas warga negara, tetapi sekaligus merupakan maqasid syariah (tujuan pokok doktrin Islam). “Sekaitan hal itu, PBNU mendukung penuh revisi UU Terorisme apabila dimaksudkan sebagai upaya untuk mengefektifkan langkah pencegahan dan penindakan terhadap aksi terorisme dan bukan untuk maksud dan kepentingan yang lain,” tutur Robikin. (Mahbib)

Dari Nu Online: nu.or.id

Pondok Pesantren Attauhidiyyah Jadwal Kajian, Olahraga Pondok Pesantren Attauhidiyyah