Jumat, 23 Mei 2014

Tolak Sekolah 5 Hari, Ki Enthus Kirim Surat ke Mendikbud

Tegal, Pondok Pesantren Attauhidiyyah - Bupati Tegal Ki Enthus Susmono menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tegal menolak 5 Hari Belajar yang merupakan kebijakan Menteri Pendidikan Republik Indonesia. Menurutnya, kebijakan ini akan mematikan pendidikan Madrasah dan Taman Pendidikan Quran (TPQ).

Padahal, bangsa ini tidak hanya membutuhkan pendidikan formal, tetapi yang lebih penting adalah pendidikan agama yang di dalamnya terdapat pendidikan akhlak.

Tolak Sekolah 5 Hari, Ki Enthus Kirim Surat ke Mendikbud (Sumber Gambar : Nu Online)
Tolak Sekolah 5 Hari, Ki Enthus Kirim Surat ke Mendikbud (Sumber Gambar : Nu Online)

Tolak Sekolah 5 Hari, Ki Enthus Kirim Surat ke Mendikbud

"Perhitungan saya kalau sekolah 5 hari, anak sekolah pulang sore sekitar pukul 16.00. Lalu pendidikan Madrasah dan TPQ mau dikemanakan?” tegas Ki Enthus dengan nada bertanya saat acara peringatan Nuzulul Quran tingkat Kabupaten Tegal di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tegal, Senin (12/6) malam.

Mantan Kasatkorcab Banser Tegal itu mengatakan, pendidikan formal memang penting, tetapi akhlak generasi bangsa itu jauh lebih penting.

Pondok Pesantren Attauhidiyyah

"Saya siap mendapatkan hukuman apapun kalau sikap ini dianggap salah dan menentang kebijakan itu, karena ini demi masa depan bangsa yang berakhlak," tandasnya.

Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Dalam kesempatan itu, Ki Enthus yang mengenakan celana batik khas Tegalan dan jaket Banser langsung memerintahkan Kepala Dinas Dikbud, Salu Panggalo untuk menyurati Mendikbud.

"Pak Salu, besok pagi surati (Selasa.red) surati Mendikbud, apapun risikonya saya yang tanda tangan. Saya juga siap dipanggil oleh Menteri, bahkan saya juga siap bahtsul masail tentang itu," pungkasnya.

Acara ini dihadiri oleh Rais Syuriyah PCNU Tegal KH Chambali Utsman, sejumlah ulama, anggota Forkompimda Kapolres Tegal, Dandim 0712, Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Tegal, para Kepala OPD, para ulama dan tokoh masyarakat Kabupaten Tegal serta ratusan anggota Banser. (Hasan/Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

Pondok Pesantren Attauhidiyyah Kiai, Pertandingan Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Jumat, 09 Mei 2014

Puslitbang Kemenag Matangkan Draft PMA Tadqiq

Yogyakarta, Pondok Pesantren Attauhidiyyah



Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama menggelar Finalisasi Draf PMA tentang Penilaian Buku Pendidikan Agama dan Keagamaan pada jenjang pendidikan dasar, menengah dan tinggi (Tadqiq al-Kutub).

Puslitbang Kemenag Matangkan Draft PMA Tadqiq (Sumber Gambar : Nu Online)
Puslitbang Kemenag Matangkan Draft PMA Tadqiq (Sumber Gambar : Nu Online)

Puslitbang Kemenag Matangkan Draft PMA Tadqiq

Kegiatan tersebut dijadwakan selama tiga hari, Ahad-Selasa, 27-29 Agustus 2017 di Hotel Harper Jl. Pangeran Mangkubumi, Yogyakarta. Acara dibuka resmi Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Abdurrahman Mas’ud, Ahad (27/8) malam.

Dalam pidato pengarahannya, Mas’ud menyatakan bergembira dan menyambut positif terkait rencana penerbitan PMA tadqiq atau penilaian buku. Karena sangat minim sekali aturan tentang kelitbangan. “Termasuk tentang tadqiq atau penilaian buku ini sangat akurat sekali,” kata dia.

   

Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Mas’ud menyebut kebetulan ide pembuatan draft sesuai dengan inovasi yang ia lakukan dalam proyek perubahan pada Diklat Pimpinan di Lembaga Administrasi Negara. “Saya melihat miskinnya regulasi terkait Litbang dan Diklat. Kalau tidak ada aturan yang mengikat ya kita nggak bisa melakukan apa-apa. Jadi, kita butuhkan regulasi yang kuat di antaranya berangkat dari PMA,” tandasnya.

Ia menambahkan, dalam proyek perubahan tersebut Mas’ud menggagas optimalisasi sistem penjaminan mutu dan inovasi pemanfaatan hasil kelitbangan. Selama ini belum maksimal. Dampaknya, banyak hasil penelitian yang belum bisa dimanfaatkan dengan baik. “Bahasa Jawa-nya muspro. Makanya ini suatu keharusan ada regulasi yang kuat di atas, dan kami lah yang menyiapkan,” tukasnya. 

Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Kepala Puslitbang LKKMO Choirul Fuad Yusuf dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini merupakan kerja sama dengan UIN Sunan Kalijaga. Sebelumnya, lanjut Fuad, sejak 2016 Puslitbang Lektur telah membuat draft PMA tersebut. PMA ini bertujuan menyediakan dasar aturan (legal base) untuk memberikan penilaian terhadap buku teks dan pustaka pendidikan agama dan keagamaan.

Menurut adik kandung mantan Wakil Ketua Umum PBNU KH Slamet Effendi Yusuf (Alm.) ini, penilaian terhadap buku tersebut meliputi tiga hal. Pertama, menilai konsistensi dan validitas penulisan teks-teks keagamaan dalam buku teks dan pustaka di lingkungan pendidikan.

“Kedua, meminimalisasi terjadinya kesalahan, ikhtilaf atau perbedaan pendapat, dan ketidaksesuaian dalam penulisan teks-teks keagamaan, baik pada tataran praktis maupun substantif. Ketiga, menilai relevansi substansi buku dengan pemahaman keagamaan di Indonesia dalam kerangka NKRI,” paparnya.

Menurut Fuad, ada dua alasan lahirnya draft PMA tersebut. Pertama, alasan regulatif. Yakni UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). “Yang terbaru UU tahun 2017 yang menyebut perlunya menelaah buku ajar baik secara teks maupun nonteks,” ujarnya.

Kedua, lanjut dia, alasan empiris yang menunjukkan bahwa buku-buku yang sudah disahkan oleh BNSP hingga 2025 itu masih banyak bermasalah tentang penerjemahan Al-Qur’an dan proses transliterasi. “Satu lagi, ada Perpres tahun 2015 yang mengatur apapun terkait urusan agama menjadi tanggung jawab Kementerian Agama,” kata Fuad. 

Lokakarya yang diikuti 50 orang tersebut menghadirkan sejumlah pejabat dan akademisi di lingkungan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, antara lain Rektor Prof KH Yudian Wahyudi PhD, Wakil Rektor I, Wakil Rektor III, Guru Besar Bidang Politik Islam Kontemporer Prof Noorhaidi Hasan PhD, serta para peneliti. (Musthofa Asrori/Abdullah Alawi)

Dari Nu Online: nu.or.id

Pondok Pesantren Attauhidiyyah Ahlussunnah Pondok Pesantren Attauhidiyyah