Senin, 29 Juli 2013

Buku KH Saifuddin Zuhri Tersebar di 100 Perpustakaan Jepang

Tokyo, Pondok Pesantren Attauhidiyyah. KH Saifuddin Zuhri, Menteri Agama tahun 1962-1967, pernah menjabat sebagai Sekjen PBNU dikenal sebagai penulis produktif. Salah satu karyanya berupa buku berjudul "Guruku Orang-orang dari Pesantren".

Buku biografi yang bercerita tentang kehidupan pesantren ini kali pertama diterbitkan pada tahun 1974 oleh Penerbit Al-Ma’arif Bandung. Buku ini sempat fenomenal sehingga dicetak beberapa edisi dalam tiga dasawarsa. 

Buku KH Saifuddin Zuhri Tersebar di 100 Perpustakaan Jepang (Sumber Gambar : Nu Online)
Buku KH Saifuddin Zuhri Tersebar di 100 Perpustakaan Jepang (Sumber Gambar : Nu Online)

Buku KH Saifuddin Zuhri Tersebar di 100 Perpustakaan Jepang

Ternyata buku ini diminati di kalangan akademisi di Jepang. Terbukti buku ini dialihbahasakan dan diterbitkan dalam bahasa Jepang.



Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Fakta ini terungkap saat Menag Lukman Hakim Saifuddin berkunjung ke Perpustakaan Universitas Chuo di Tokyo, Jepang. Buku edisi bahasa Jepang itu diterbitkan dengan sampul warna hijau kekuningan dan menjadi koleksi perpustakaan Universitas Chuo yang lengkap dan luas.

Profesor Kato, Guru Besar Antropologi di kampus Chuo mengungkapkan buku itu dianggap penting oleh para akademisi di Jepang. Sedikitnya 100 perpustakaan di Jepang punya koleksinya.

Menag Lukman terharu dan sekaligus senang mendengar dan mendapati fakta ini. Menag mengaku sudah lama mendengar informasi terkait penerbitan buku Kyai Saifuddin Zuhri oleh pihak Jepang. Namun baru kali ini melihatnya dengan mata kepala sendiri.

Pondok Pesantren Attauhidiyyah

"Saya sungguh berterima kasih, ternyata buku ini sangat dihargai oleh kalangan akademisi di Jepang. Terus terang saya surprise," katanya di Tokyo, Selasa (14/11)



Kontan saja Menag memfoto buku itu. Kemudian oleh pihak kampus dia diminta untuk membubuhkan tanda tangan di buku itu.

Sekedar diingat, kyai Saifuddin Zuhri adalah sosok santri yang berjasa mengangkat nama pesantren ke pentas nasional lewat kiprahnya. 

Selain menjadi pejabat tinggi negara, tokoh NU ini rajin mengangkat suara kaum santri. Buku berjudul "Guruku Orang-orang dari Pesantren" menjadi tonggak tersendiri. 

"Sebelumnya orang-orang pesantren malu mengakui latar belakangnya. Namun setelah terbitnya buku ini kaum santri lebih percaya diri mengungkapkan latar belakang kepesantrenannya," kata Menag Lukman yang juga putra Kiai Saifuddin Zuhri. (Kemenag/Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

Pondok Pesantren Attauhidiyyah Berita Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Minggu, 28 Juli 2013

Seminar Nasional Bersarung

Jakarta, Pondok Pesantren Attauhidiyyah. Kain sarung dari berabad-abad lalu bukan hanya menjadi simbol perlawanan kolonialisme, tetapi juga telah menjelma menjadi simbol dan identitas budaya Nusantara. Selain itu, sarung yang identik dengan santri juga mampu membentuk akhlak luhur sebab secara nyata digunakan untuk beribadah, ngaji, dan kegiatan-kegiatan positif lainnya.

Hal itu mengemuka dalam Seminar Nasional Sarung Nusantara yang digelar Lembaga Takmir Masjid (LTM) PBNU, Kamis (6/4) di Gedung PBNU Jakarta bertajuk Sarung sebagai Identitas Budaya Indonesia. Dalam acara tersebut, bukan hanya sebagian peserta seminar yang mengenakan sarung, tetapi sarung juga mengikat di pinggang para narasumber utama yang mengisi acara itu.

Seminar Nasional Bersarung (Sumber Gambar : Nu Online)
Seminar Nasional Bersarung (Sumber Gambar : Nu Online)

Seminar Nasional Bersarung

LTM PBNU mengundang narasumber di antaranya Ketua Lesbumi PBNU KH Agus Sunyoto, Budayawan yang juga Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, dan Guru Besar UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Imam Suprayogo. Mereka secara bergantian mengurai makna sarung dari berbagai perspektif.

Imam Suprayogo yang menjadi pembicara pertama mengungkapkan bahwa sarung mempunyai banyak fungsi ketika dipakai oleh seseorang. Ia mencontohkan santri di pesantren yang selama ini lekat dengan sarung di berbagai kegiatannya di pesantren.

“Jika sudah memakai sarung, maka tidak perlu memakai celana karena ia sudah bisa menggantikan celana. Sarung juga bisa menggantikan selimut, maka dari itu tidak ada santri yang memakai selimut. Sarung itulah selimut mereka,” papar mantan Rektor UIN Malang ini.

Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Ia menerangkan, sarung yang dipakai santri dan masyarakat Indonesia pada umumnya tidak hanya berhasil menjadikan identitas budaya, tetapi juga mampu menumbuhkan akhlak baik karena selain sarung juga dipakai oleh orang-orang mulia seperti kiai, ia juga mampu menundukkan santri dari hal-hal negatif sebab identitas kesantriannya yang melekat saat memakai sarung.

Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Berbeda dengan Imam Suprayogo, Dedi Mulyadi mengurai sarung secara filosofis, terutama dalam perspektif Budaya Sunda. Dia mengartikan sarung dengan mengurai kata “Sa” dan “Rung”.

“Sa dalam bahasa Sunda berarti tidak terbatas, berlebihan. Ini sifat dasar manusia yang di dalam dirinya mengandung tanah, air, udara, dan api. Sudah mempunyai sertifikat tanah, tetapi manusia terus ingin memperlebar kepemilikan tanahnya,” ujar Kang Dedi, sapaan akrabnya.

Begitu juga dengan air, imbuhnya, manusia mempunyai kecenderungan memompa air sebanyak-banyaknya, padahal yang diminum hanya dua gelas. Menurutnya, udara dan api juga sama yang jika dimanfaatkan atau dikuasai secara belebihan akan mendatangkan bencana.

“Sebab itu diteruskan dengan kata ‘Rung’, artinya dikurung. Segala ketamakan manusia yang terdapat dalam keempat unsur tersebut berusaha dibatasi atau dikurung,” jelas Kepala Daerah mempunyai misi penguatan seni dan budaya Indonesia dalam tata kelola pemerintahannya ini.

Sementara itu, Ketua Lesbumi PBNU KH Agus Sunyoto memaparkan sarung secara historis. Ia menungkapkan bahwa sebetulnya sarung lahir dari bangsa Yaman. Tetapi bangsa Indonesia berhasil memodifikasi sarung sesuai dengan identitas lokal masing-masing dari orang-orang Nusantara sejak dulu.

Sebab itu, kain sarung yang lahir dari sejumlah suku di Indonesia mempunyai nama-nama yang berbeda seperti di antaranya Songket yang banyak diproduksi di sejumlah daerah, Ulos di Sumatera Utara, Tapis di Lampung, dan sarung tenun yang terdapat di berbagai wilayah di Indonesia. (Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

Pondok Pesantren Attauhidiyyah Makam, Pendidikan Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Minggu, 07 Juli 2013

Ini yang Perlu Diperhatikan dalam Oral Seks

Dalam rangka memuaskan pasangan antara suami istri, Islam membebaskan trik dan gaya bercinta antara keduanya selama tidak bertentangan dengan aturan syariat. Termasuk pula dalam melakukannya dengan gaya oral seks. Hal ini tidak termasuk larangan dalam agama.

Baca: Hukum Oral Seks di Bagian Kewanitaan

Ini yang Perlu Diperhatikan dalam Oral Seks (Sumber Gambar : Nu Online)
Ini yang Perlu Diperhatikan dalam Oral Seks (Sumber Gambar : Nu Online)

Ini yang Perlu Diperhatikan dalam Oral Seks

Orang yang melakukan oral, sebagian dari mereka, sudah banyak yang dalam kondisi ereksi atau tegang sehingga tidak jarang para pasangan suami-istri ini sudah mengeluarkan pelumas berupa cairan bening atau biasa disebut dengan istilah madzi.

Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Jika ditelisik lebih dalam, selain air kencing, ada tiga jenis air yang keluar dari kemaluan manusia. Pertama, air sperma (mani). Sperma bisa diidentifikasi dari salah satu beberapa cirinya, yaitu keluar dengan memancar dan tersendat, ada bau yang khas seperti adonan roti/kue, terasa nikmat saat air itu keluar.

Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Kedua, air wadi, yaitu air keruh, kental yang biasa keluar setelah orang mengeluarkan air kencing mungkin disebabkan faktor capai atau hal lain.

Ketiga, air madzi, yaitu air bening yang keluar dari kemaluan, baik dari seorang pria maupun wanita yang biasanya disebabkan karena faktor syahwat. Baik disebabkan karena membayangkan, melihat atau sedang pemanasan (foreplay).

Di antara semua air yang keluar tersebut hukumnya najis kecuali sperma. Seseorang yang mengeluarkan sperma, wajib mandi. Sedangkan wadi dan madzi hanya mewajibkan wudhu, tidak harus mandi, serta harus dibersihkan sebagaimana membersihkan najis seperti biasanya.

Bagi pasangan yang sedang melakukan hubungan intim, tentu sangat kesulitan jika harus menghindari madzi ini. Karena madzi memang diciptakan Allah untuk melengkapi kegiatan jima yang dilegalkan dalam syara bagi pasangan yang sah. Ia menjadi pelumas untuk sebuah lancarnya hubungan senggama.

Padahal apabila kita melihat fiqih dasarnya, ada sebuah aturan bahwa seseorang tidak diperkenankan mengotori tubuh dengan najis tanpa ada alasan yang jelas, apalagi memasukkan najis tersebut ke dalam tubuh, tentu tidak diperbolehkan.

Madzi merupakan cairan najis. Ia berlaku hukum yang sama. Artinya tidak boleh sampai masuk ke dalam tubuh, termasuk masuk ke kelamin seorang istri. Tetapi karena hal ini sangat sulit dihindari, maka syara memberikan toleransi sehingga madzi bagi pasangan yang sedang melakukan hubungan suami-istri hukumnya dimafu (diampuni).

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Artinya, “Tempat sucinya sperma itu jika memang kepala batang dzakar dan farji yang keluar murni berupa mani yang suci. Jika tidak murni suci, hukumnya (mani itu) najis dan haram bersenggama dengan kondisi seperti demikian sebagaimana orang orang istinja dengan batu ketika air sperma keluar dari situ. Karena hal itu menjadikan najis. Iya, diampuni dari orang yang kesulitan menghindari hal tersebut dengan nisbat untuk jima,” (Lihat Ianatuth Thalibin, juz I, halaman 85).

Hukum mafu hanya mempunyai arti diampuni, tidak mengubah status najis menjadi suci. Maksudnya najis tetap najis, tidak bisa berubah menjadi suci. Madzi itu najis. Selamanya, hukum madzi tetap najis. Tidak bakal berubah menjadi suci. Hanya saja, bagi suami istri yang sedang bercinta, cairan ini diampuni. Sedangkan madzi jika dalam kondisi selain jima, hukumnya tetap najis.

Contoh, darah nyamuk yang sedikit itu hukumnya najis, tetapi dimafu jika terkena tubuh atau pakaian. Ini dinisbatkan untuk shalat. Jadi orang yang tangannya terkena darah nyamuk, boleh langsung melaksanakan shalat tanpa harus membersihkan darah tersebut karena dimafu.

Diampuninya darah pada tangan untuk shalat ini tidak berlaku apabila tangan yang terkena darah nyamuk kemudian dicelupkan ke dalam air satu gelas untuk kemudian diminum. Jika dicelupkan ke dalam air segelas, semua air dalam gelas menjadi najis. Ia dimafu untuk shalat namun tidak dimafu untuk diminum.

Kembali tentang pembahasan madzi. Madzi merupakan kebutuhan wajib bagi pasangan senggama dan sangat sulit menghindarinya. Oleh karena itu hukumnya dimafu. Tetapi dimafunya ini tidak berlaku jika madzi masuk mulut bagi orang yang melakukan oral seks. Karena mulut itu bukan tujuan utama orang bercinta yang madzi tidak diciptakan untuk menjadi pelumas mulut, namun pelumas vagina.

Di sinilah alasan sebagian ulama yang tidak memperbolehkan oral seks itu karena hampir pasti akan ada pelumas yang masuk ke mulut. Ini tidak boleh.

Adapun ulama yang memperbolehkan oral seks, mereka tidak melihat dari sudut pandang najis tidaknya madzi. Mereka lebih melihat pada hukum dasar bahwa hal tersebut diperbolehkan tanpa memandang hukum madzi. Mungkin saja ada orang yang hubungan senggamanya kering sehingga ia tidak punya madzi. Jadi tidak mempunyai alasan untuk melarang hubungan oral seks.

Kesimpulannya, pertama, madzi atau air lubricant yang diproduksi tubuh hukumnya najis tetapi dimafu jika masuk ke vagina istrinya karena hal ini sangat susah untuk dihindari.

Kedua, oral seks diperbolehkan namun tidak boleh mengabaikan hukum bahwa madzi atau cairan yang masuk ke mulut hukumnya adalah najis. Ia dimafu jika masuk ke liang vagina saja. Jika masuk ke mulut, itu bukan keadaan yang sulit dihindari, maka hukumnya tetap najis tidak dimafu.

Ketiga, pasangan yang ingin melakukan hubungan oral seks bisa memakai kondom yang suci supaya yang masuk ke mulut adalah benda suci. Jika tidak memakai kondom, apabila ada najis yang masuk ke mulut, harus segera dikeluarkan kembali, tidak boleh ditelan. Setelah itu mulutnya harus disucikan secepatnya dengan mekanisme pembersihan najis sebagaimana pada umumnya yaitu dengan berkumur dan lain sebagainya. (Ahmad Mundzir)

Dari Nu Online: nu.or.id

Pondok Pesantren Attauhidiyyah Nahdlatul Ulama, Nahdlatul Pondok Pesantren Attauhidiyyah