Sabtu, 05 Oktober 2013

Darurat Radikalisme, PBNU Dukung Revisi UU Terorisme

Jakarta, Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Ketua PBNU Robikin Emhas berpandangan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang ada sekarang belum dapat menjangkau berbagai tindakan yang jelas-jelas mengarah dan merupakan fase terwujudnya aksi terorisme.

Darurat Radikalisme, PBNU Dukung Revisi UU Terorisme (Sumber Gambar : Nu Online)
Darurat Radikalisme, PBNU Dukung Revisi UU Terorisme (Sumber Gambar : Nu Online)

Darurat Radikalisme, PBNU Dukung Revisi UU Terorisme

“Misalnya WNI (warga negara Indonesia) yang ikut pelatihan perang di luar negeri oleh kelompok terduga terorisme. Bahkan WNI yang teridentifikasi bergabung dengan ISIS dan melakukan aksi teror di luar negeri pun sekembalinya di Indonesia tidak dapat disentuh berdasarkan UU Terorisme yang ada sekarang ini,” katanya Kamis (21) malam.

Ia juga melihat otoritas negara yang berwenang mencegah dan menindak pelaku teror belum terkoordinasi dengan baik. Untuk itu, dalam revisi UU Terorisme, kata Robikin, harus memastikan terjaminnya fungsi koordninasi antara Polri, TNI, BIN dan BNPT.

Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Namun demikian, revisi UU Terorisme tidak boleh melampaui batas kewenangan yang dijamin konstitusi. Apalagi berpotensi terancamnya kebebasan sipil dan kebebasan berpendapat warga negara. “Demikian halnya, law enforcement di bidang terorisme harus tetap menjunjung tinggi dan menjamin dipenuhi? hak-hak dasar terduga teroris ketika sedang dalam proses hukum (due process of law),” imbuhnya dalam siaran pers.

Menurutnya, perlu ditegaskan bahwa revisi UU Terorisme juga tidak berarti memberikan kewenangan kepada lembaga inteligen seperti BIN untuk melakukan tindakan polisionil berupa penangkapan, misalnya. “Biarkan tugas semacam itu tetap melekat pada institusi Polri,” ujarnya.

Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Ketua PBNU Bidang Hukum ini menjelaskan, dukungan terhadap revisi UU Terorisme bukan merupakan reaksi emosional terhadap peristiwa bom Sarinah. Sebab, dalam pandangan PBNU, Indonesia saat ini senyatanya sudah boleh dibilang berada dalam kondisi darurat radikalisme dan dalam batas-batas tertentu terorisme.

Padahal, menjaga keselamatan jiwa bukan saja merupakan amanat konstitusi atas warga negara, tetapi sekaligus merupakan maqasid syariah (tujuan pokok doktrin Islam). “Sekaitan hal itu, PBNU mendukung penuh revisi UU Terorisme apabila dimaksudkan sebagai upaya untuk mengefektifkan langkah pencegahan dan penindakan terhadap aksi terorisme dan bukan untuk maksud dan kepentingan yang lain,” tutur Robikin. (Mahbib)

Dari Nu Online: nu.or.id

Pondok Pesantren Attauhidiyyah Jadwal Kajian, Olahraga Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Sabtu, 21 September 2013

Bekali Mahasiswa Baru dengan Penguatan Kaprodian

Margoyoso, Pondok Pesantren Attauhidiyyah. Sejumlah mahasiswa baru jurusan Pengembangan Masyarakat Islam (PMI) dibekali penguatan pemahaman tentang kaprodian dan prospek lulusan oleh ketua jurusan di auditorium kampus Staimafa, Senin (5/10).

Faiz Aminudin selaku ketua jurusan PMI menjelaskan bahwa mahasiswa baru perlu dibekali dengan penguatan, pemantapan, dan keyakinan dalam memilih kaprodian agar mahasiswa tidak salah dalam memilih jurusan. Dan meyakinkannya bahwa jurusan yang  telah dipilih sudah sesuai dengan niat pertama, terangnya.

Bekali Mahasiswa  Baru dengan Penguatan Kaprodian (Sumber Gambar : Nu Online)
Bekali Mahasiswa Baru dengan Penguatan Kaprodian (Sumber Gambar : Nu Online)

Bekali Mahasiswa Baru dengan Penguatan Kaprodian

Selain itu, menurutnya jurusan PMI terbilang sangat unik dan berbeda dengan jurusan lainnya. Karena semua mata kuliah jurusan PMI sudah disesuaikan dengan kebutuhan di masyarakat. dan lebih banyak dalam melakukan praktek di lapangan sehingga dengan dibekali praktek di lapangan, mahasiswa diharapkan mampu melakukan pendamping dan pemberdayaan di masyarakat agar masyarakat bisa berdaya dan sejahtera.

Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Dia menambahkan bahwa ouput lulusan jurusan PMI adalah sebagai fasilitator, pengabdian di masyarakat, pekerja sosial serta bisa masuk dalam ranah dinas sosial untuk melakukan pendampingan dan program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti BUMdes, PNPM dan dana kesejahteraan sosial lainnya, tandasnya.

Lumatun Nadzifah, selaku ketua panitia pelaksanaan  menjelaskan bahwa kegiatan yang dikemas dalam forum saresehan dan  silaturrahim mahasiswa ini bertujuan untuk memantapkan dan meyakinkan mahasiswa dalam memilih jurusan dan untuk mengetahui output lulusan  mahasiswa, tambahnya. (Siswanto El Mafa/Mukafi  Niam)

Dari Nu Online: nu.or.id

Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Pondok Pesantren Attauhidiyyah Kajian Islam, Ahlussunnah, Kyai Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Rabu, 07 Agustus 2013

Jangan Mengolok Hanya karena Berbeda Pilihan

Rasanya, kebisingan Pilkada Jakarta belum lenyap di dalam memori otak kita. Riuhnya masih terasa segar dalam benak. Hanya karena berbeda pilihan, seseorang Muslim seolah berhak menjadikan atas orang lain yang juga jelas-jelas Muslim sebagai sasaran olok-olok, caci maki semaunya sendiri, bahkan melarang jenazahnya dishalati.

Terlepas dari sudut pandang perbedaan pendapat ulama dalam memilih pemimpin, hukum menyakiti saudara Muslim adalah dosa besar sebagaimana yang pernah dikatakan oleh Habib Umar bin Hafidz, Hadramaut, Yaman.

Jangan Mengolok Hanya karena Berbeda Pilihan (Sumber Gambar : Nu Online)
Jangan Mengolok Hanya karena Berbeda Pilihan (Sumber Gambar : Nu Online)

Jangan Mengolok Hanya karena Berbeda Pilihan

Tidak ada dalil yang memperbolehkan orang Muslim menyakiti saudaranya yang lain walaupun orang tersebut telah melakukan dosa besar. Sehingga ketakutan atas olok-olok itu bisa menjadikan orang lain takut atas keburukan tindakan kita. "Kalau kita tak memilih yang sama dengan dia, jangan-jangan kita nanti akan dicemoooh". Ketakutan orang lain terhadap kita sebab perkara demikian berbahaya.

Dalam shahih Bukhari, Nabi Muhammad SAW pernah dimintai izin seseorang untuk bertamu. Beliau mempersilakan. Sebelumnya Nabi sudah mengatakan kepada Aisyah bahwa yang datang kali ini adalah orang paling buruk.

Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Namun anehnya justru setelah orang itu masuk dan kemudian duduk bersama Rasul, Baginda Nabi ini tidak menampakkan muka masam, marah. Padahal Nabi tahu siapa sebenarnya orang yang ia hadapi ini. Nabi Muhammad menghadapi tamunya dengan wajah penuh ramah.

Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Sontak, kejadian ini mengagetkan istri termuda beliau. Bagaimana mungkin, kata Rasul tadi, orang ini adalah pria yang buruk, tapi mengapa malah beliau bersikap lembut saat menghadapinya?

Saat perasaan Aisyah ini diungkapkan pada Rasul setelah tamu ini pulang, Rasulpun menjawab:

 

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Artinya: Hai Aisyah, kapan engkau menemukanku melakukan hal-hal yang buruk? Sesungguhnya orang paling buruk di sisi Allah pada hari kiamat adalah orang yang ditinggalkan oleh masyarakat karena mereka takut atas sikap buruk orang tersebut. (Shahih Al Bukhari, 457)

Abdur Rauf Al Munawi dalam kitab Fathul Qadir menjelaskan, orang yang ditakuti ini bisa jadi ditakuti karena ucapan ataupun sikapnya yang buruk melewati batas syara sehingga menjadikan orang lain takut.

Begitu pula dalam pandangan dalam memilih pemimpin. Siapa pun pemimpin yang dipilih oleh saudara kita, kita hanya boleh mengajak dalama level dakwah atau maksimal pada level amar maruf nahi munkar. Namun tidak diperbolehkan mencela, menghardik, menebar fitnah atau isu yang menyakitkan hati umat Islam yang lain.

Demikianlah cara Rasulullah menghadapi orang yang tidak baik. Beliau tidak menghardik, mengancam, ataupun mengumpat. Beliau berwajah ramah penuh senyum. Dengan begitu, siapa pun orangnya, seburuk apa pun perangainya, tak ada satu pun orang yang takut kepada Rasul karena khawatir akan disikapi buruk oleh Rasul. Para sahabat takut kepada baginda Nabi karena segan mereka atas kemuliaan akhlak Nabi bukan sebab takut diperlakukan jahat oleh Nabi.

Dalam satu riwayat dikisahkan, saat Rasul memberi taushiyah, semua sahabat duduk diam dengan wajah tertunduk, seolah di atas masing-masing kepala mereka ada burung yang hinggap. Ini saking khusyuk mereka atas kewibawaan Nabi. Kecuali hanya dua sahabat yang berkepala tegap, yaitu Abu Bakar dan Umar. Selain sahabat, keduanya merupakan mertua Nabi. Di saat Nabi berceramah, ketika kebetulan bertatapan dengan di antara dua sahabat ini, mereka masing-masing melempar senyum. (Ahmad Mundzir)



Dari Nu Online: nu.or.id

Pondok Pesantren Attauhidiyyah Meme Islam Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Selasa, 06 Agustus 2013

Konfercab PMII Semarang Teguhkan Aswaja di Kampus

Semarang, Pondok Pesantren Attauhidiyyah. Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Semarang mengadakan konferensi cabang (Konfercab), 23-24 Agustus 2014, di Gedung Serbaguna PCNU Kota Semarang, Jawa Tengah. Konfercab ke-36 ini akan diawali dengan seminar nasional.

Konfercab PMII Semarang Teguhkan Aswaja di Kampus (Sumber Gambar : Nu Online)
Konfercab PMII Semarang Teguhkan Aswaja di Kampus (Sumber Gambar : Nu Online)

Konfercab PMII Semarang Teguhkan Aswaja di Kampus

Siswoyo selaku ketua panitia menyampaikan, tema konfercab yang diangkat kali ini adalah "Meneguhkan Gerakan Ahlussunah wal Jamaah dalam Dunia Kampus". Sementara forum seminar akan menghadirkan dosen Universitas Diponegoro, Hasyim Asyari; Dr. Arja Imroni, Sekretaris PWNU Jateng; dan Kapolrestabes Semarang.

Forum konfercab juga akan menyinggung berbagai permasalahan baik pada lingkup lokal, nasional, maupun global. PMII didorong untuk menunjukkan partisipasinya dalam penyelesaian persoalan di masyarakat.

Pondok Pesantren Attauhidiyyah

“Tidak hanya peran dan fungsi PMII yang harus berjalan dengan baik, pergantian pengurus juga wajib berjalan dengan periodik, tidak mengalami panjangnya masa kepengurusan,” tambah Siswoyo.

Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Karena itu, konfercab ini juga menjadi ajang pergantian pengurus. Dari banyak perguruan tinggi di Semarang, hanya tujuh Pengurus Komisariat (PK) PMII yang akan menentukan ketua baru cabang mereka.

Ketujuh PK PMII tersebut antara lain PK PMII Sultan Agung (Unissula), PK PMII Galang Sewu (Polines), PK PMII Diponegoro (Undip), PK PMII Al-Ghozali (Unnes), PK PMII IKIP PGRI (Universitas PGRI), dan PK PMII Wahid Hasyim (Unwahas). Perwakilan dari masing-masing komisariat ini nanti yang akan memilih pemimpin baru menggantikan Ahmad Junaidi. (Mukhamad Zulfa/Mahbib)

Dari Nu Online: nu.or.id

Pondok Pesantren Attauhidiyyah Kyai, Fragmen, Halaqoh Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Senin, 29 Juli 2013

Buku KH Saifuddin Zuhri Tersebar di 100 Perpustakaan Jepang

Tokyo, Pondok Pesantren Attauhidiyyah. KH Saifuddin Zuhri, Menteri Agama tahun 1962-1967, pernah menjabat sebagai Sekjen PBNU dikenal sebagai penulis produktif. Salah satu karyanya berupa buku berjudul "Guruku Orang-orang dari Pesantren".

Buku biografi yang bercerita tentang kehidupan pesantren ini kali pertama diterbitkan pada tahun 1974 oleh Penerbit Al-Ma’arif Bandung. Buku ini sempat fenomenal sehingga dicetak beberapa edisi dalam tiga dasawarsa. 

Buku KH Saifuddin Zuhri Tersebar di 100 Perpustakaan Jepang (Sumber Gambar : Nu Online)
Buku KH Saifuddin Zuhri Tersebar di 100 Perpustakaan Jepang (Sumber Gambar : Nu Online)

Buku KH Saifuddin Zuhri Tersebar di 100 Perpustakaan Jepang

Ternyata buku ini diminati di kalangan akademisi di Jepang. Terbukti buku ini dialihbahasakan dan diterbitkan dalam bahasa Jepang.



Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Fakta ini terungkap saat Menag Lukman Hakim Saifuddin berkunjung ke Perpustakaan Universitas Chuo di Tokyo, Jepang. Buku edisi bahasa Jepang itu diterbitkan dengan sampul warna hijau kekuningan dan menjadi koleksi perpustakaan Universitas Chuo yang lengkap dan luas.

Profesor Kato, Guru Besar Antropologi di kampus Chuo mengungkapkan buku itu dianggap penting oleh para akademisi di Jepang. Sedikitnya 100 perpustakaan di Jepang punya koleksinya.

Menag Lukman terharu dan sekaligus senang mendengar dan mendapati fakta ini. Menag mengaku sudah lama mendengar informasi terkait penerbitan buku Kyai Saifuddin Zuhri oleh pihak Jepang. Namun baru kali ini melihatnya dengan mata kepala sendiri.

Pondok Pesantren Attauhidiyyah

"Saya sungguh berterima kasih, ternyata buku ini sangat dihargai oleh kalangan akademisi di Jepang. Terus terang saya surprise," katanya di Tokyo, Selasa (14/11)



Kontan saja Menag memfoto buku itu. Kemudian oleh pihak kampus dia diminta untuk membubuhkan tanda tangan di buku itu.

Sekedar diingat, kyai Saifuddin Zuhri adalah sosok santri yang berjasa mengangkat nama pesantren ke pentas nasional lewat kiprahnya. 

Selain menjadi pejabat tinggi negara, tokoh NU ini rajin mengangkat suara kaum santri. Buku berjudul "Guruku Orang-orang dari Pesantren" menjadi tonggak tersendiri. 

"Sebelumnya orang-orang pesantren malu mengakui latar belakangnya. Namun setelah terbitnya buku ini kaum santri lebih percaya diri mengungkapkan latar belakang kepesantrenannya," kata Menag Lukman yang juga putra Kiai Saifuddin Zuhri. (Kemenag/Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

Pondok Pesantren Attauhidiyyah Berita Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Minggu, 28 Juli 2013

Seminar Nasional Bersarung

Jakarta, Pondok Pesantren Attauhidiyyah. Kain sarung dari berabad-abad lalu bukan hanya menjadi simbol perlawanan kolonialisme, tetapi juga telah menjelma menjadi simbol dan identitas budaya Nusantara. Selain itu, sarung yang identik dengan santri juga mampu membentuk akhlak luhur sebab secara nyata digunakan untuk beribadah, ngaji, dan kegiatan-kegiatan positif lainnya.

Hal itu mengemuka dalam Seminar Nasional Sarung Nusantara yang digelar Lembaga Takmir Masjid (LTM) PBNU, Kamis (6/4) di Gedung PBNU Jakarta bertajuk Sarung sebagai Identitas Budaya Indonesia. Dalam acara tersebut, bukan hanya sebagian peserta seminar yang mengenakan sarung, tetapi sarung juga mengikat di pinggang para narasumber utama yang mengisi acara itu.

Seminar Nasional Bersarung (Sumber Gambar : Nu Online)
Seminar Nasional Bersarung (Sumber Gambar : Nu Online)

Seminar Nasional Bersarung

LTM PBNU mengundang narasumber di antaranya Ketua Lesbumi PBNU KH Agus Sunyoto, Budayawan yang juga Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, dan Guru Besar UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Imam Suprayogo. Mereka secara bergantian mengurai makna sarung dari berbagai perspektif.

Imam Suprayogo yang menjadi pembicara pertama mengungkapkan bahwa sarung mempunyai banyak fungsi ketika dipakai oleh seseorang. Ia mencontohkan santri di pesantren yang selama ini lekat dengan sarung di berbagai kegiatannya di pesantren.

“Jika sudah memakai sarung, maka tidak perlu memakai celana karena ia sudah bisa menggantikan celana. Sarung juga bisa menggantikan selimut, maka dari itu tidak ada santri yang memakai selimut. Sarung itulah selimut mereka,” papar mantan Rektor UIN Malang ini.

Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Ia menerangkan, sarung yang dipakai santri dan masyarakat Indonesia pada umumnya tidak hanya berhasil menjadikan identitas budaya, tetapi juga mampu menumbuhkan akhlak baik karena selain sarung juga dipakai oleh orang-orang mulia seperti kiai, ia juga mampu menundukkan santri dari hal-hal negatif sebab identitas kesantriannya yang melekat saat memakai sarung.

Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Berbeda dengan Imam Suprayogo, Dedi Mulyadi mengurai sarung secara filosofis, terutama dalam perspektif Budaya Sunda. Dia mengartikan sarung dengan mengurai kata “Sa” dan “Rung”.

“Sa dalam bahasa Sunda berarti tidak terbatas, berlebihan. Ini sifat dasar manusia yang di dalam dirinya mengandung tanah, air, udara, dan api. Sudah mempunyai sertifikat tanah, tetapi manusia terus ingin memperlebar kepemilikan tanahnya,” ujar Kang Dedi, sapaan akrabnya.

Begitu juga dengan air, imbuhnya, manusia mempunyai kecenderungan memompa air sebanyak-banyaknya, padahal yang diminum hanya dua gelas. Menurutnya, udara dan api juga sama yang jika dimanfaatkan atau dikuasai secara belebihan akan mendatangkan bencana.

“Sebab itu diteruskan dengan kata ‘Rung’, artinya dikurung. Segala ketamakan manusia yang terdapat dalam keempat unsur tersebut berusaha dibatasi atau dikurung,” jelas Kepala Daerah mempunyai misi penguatan seni dan budaya Indonesia dalam tata kelola pemerintahannya ini.

Sementara itu, Ketua Lesbumi PBNU KH Agus Sunyoto memaparkan sarung secara historis. Ia menungkapkan bahwa sebetulnya sarung lahir dari bangsa Yaman. Tetapi bangsa Indonesia berhasil memodifikasi sarung sesuai dengan identitas lokal masing-masing dari orang-orang Nusantara sejak dulu.

Sebab itu, kain sarung yang lahir dari sejumlah suku di Indonesia mempunyai nama-nama yang berbeda seperti di antaranya Songket yang banyak diproduksi di sejumlah daerah, Ulos di Sumatera Utara, Tapis di Lampung, dan sarung tenun yang terdapat di berbagai wilayah di Indonesia. (Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

Pondok Pesantren Attauhidiyyah Makam, Pendidikan Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Minggu, 07 Juli 2013

Ini yang Perlu Diperhatikan dalam Oral Seks

Dalam rangka memuaskan pasangan antara suami istri, Islam membebaskan trik dan gaya bercinta antara keduanya selama tidak bertentangan dengan aturan syariat. Termasuk pula dalam melakukannya dengan gaya oral seks. Hal ini tidak termasuk larangan dalam agama.

Baca: Hukum Oral Seks di Bagian Kewanitaan

Ini yang Perlu Diperhatikan dalam Oral Seks (Sumber Gambar : Nu Online)
Ini yang Perlu Diperhatikan dalam Oral Seks (Sumber Gambar : Nu Online)

Ini yang Perlu Diperhatikan dalam Oral Seks

Orang yang melakukan oral, sebagian dari mereka, sudah banyak yang dalam kondisi ereksi atau tegang sehingga tidak jarang para pasangan suami-istri ini sudah mengeluarkan pelumas berupa cairan bening atau biasa disebut dengan istilah madzi.

Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Jika ditelisik lebih dalam, selain air kencing, ada tiga jenis air yang keluar dari kemaluan manusia. Pertama, air sperma (mani). Sperma bisa diidentifikasi dari salah satu beberapa cirinya, yaitu keluar dengan memancar dan tersendat, ada bau yang khas seperti adonan roti/kue, terasa nikmat saat air itu keluar.

Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Kedua, air wadi, yaitu air keruh, kental yang biasa keluar setelah orang mengeluarkan air kencing mungkin disebabkan faktor capai atau hal lain.

Ketiga, air madzi, yaitu air bening yang keluar dari kemaluan, baik dari seorang pria maupun wanita yang biasanya disebabkan karena faktor syahwat. Baik disebabkan karena membayangkan, melihat atau sedang pemanasan (foreplay).

Di antara semua air yang keluar tersebut hukumnya najis kecuali sperma. Seseorang yang mengeluarkan sperma, wajib mandi. Sedangkan wadi dan madzi hanya mewajibkan wudhu, tidak harus mandi, serta harus dibersihkan sebagaimana membersihkan najis seperti biasanya.

Bagi pasangan yang sedang melakukan hubungan intim, tentu sangat kesulitan jika harus menghindari madzi ini. Karena madzi memang diciptakan Allah untuk melengkapi kegiatan jima yang dilegalkan dalam syara bagi pasangan yang sah. Ia menjadi pelumas untuk sebuah lancarnya hubungan senggama.

Padahal apabila kita melihat fiqih dasarnya, ada sebuah aturan bahwa seseorang tidak diperkenankan mengotori tubuh dengan najis tanpa ada alasan yang jelas, apalagi memasukkan najis tersebut ke dalam tubuh, tentu tidak diperbolehkan.

Madzi merupakan cairan najis. Ia berlaku hukum yang sama. Artinya tidak boleh sampai masuk ke dalam tubuh, termasuk masuk ke kelamin seorang istri. Tetapi karena hal ini sangat sulit dihindari, maka syara memberikan toleransi sehingga madzi bagi pasangan yang sedang melakukan hubungan suami-istri hukumnya dimafu (diampuni).

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Artinya, “Tempat sucinya sperma itu jika memang kepala batang dzakar dan farji yang keluar murni berupa mani yang suci. Jika tidak murni suci, hukumnya (mani itu) najis dan haram bersenggama dengan kondisi seperti demikian sebagaimana orang orang istinja dengan batu ketika air sperma keluar dari situ. Karena hal itu menjadikan najis. Iya, diampuni dari orang yang kesulitan menghindari hal tersebut dengan nisbat untuk jima,” (Lihat Ianatuth Thalibin, juz I, halaman 85).

Hukum mafu hanya mempunyai arti diampuni, tidak mengubah status najis menjadi suci. Maksudnya najis tetap najis, tidak bisa berubah menjadi suci. Madzi itu najis. Selamanya, hukum madzi tetap najis. Tidak bakal berubah menjadi suci. Hanya saja, bagi suami istri yang sedang bercinta, cairan ini diampuni. Sedangkan madzi jika dalam kondisi selain jima, hukumnya tetap najis.

Contoh, darah nyamuk yang sedikit itu hukumnya najis, tetapi dimafu jika terkena tubuh atau pakaian. Ini dinisbatkan untuk shalat. Jadi orang yang tangannya terkena darah nyamuk, boleh langsung melaksanakan shalat tanpa harus membersihkan darah tersebut karena dimafu.

Diampuninya darah pada tangan untuk shalat ini tidak berlaku apabila tangan yang terkena darah nyamuk kemudian dicelupkan ke dalam air satu gelas untuk kemudian diminum. Jika dicelupkan ke dalam air segelas, semua air dalam gelas menjadi najis. Ia dimafu untuk shalat namun tidak dimafu untuk diminum.

Kembali tentang pembahasan madzi. Madzi merupakan kebutuhan wajib bagi pasangan senggama dan sangat sulit menghindarinya. Oleh karena itu hukumnya dimafu. Tetapi dimafunya ini tidak berlaku jika madzi masuk mulut bagi orang yang melakukan oral seks. Karena mulut itu bukan tujuan utama orang bercinta yang madzi tidak diciptakan untuk menjadi pelumas mulut, namun pelumas vagina.

Di sinilah alasan sebagian ulama yang tidak memperbolehkan oral seks itu karena hampir pasti akan ada pelumas yang masuk ke mulut. Ini tidak boleh.

Adapun ulama yang memperbolehkan oral seks, mereka tidak melihat dari sudut pandang najis tidaknya madzi. Mereka lebih melihat pada hukum dasar bahwa hal tersebut diperbolehkan tanpa memandang hukum madzi. Mungkin saja ada orang yang hubungan senggamanya kering sehingga ia tidak punya madzi. Jadi tidak mempunyai alasan untuk melarang hubungan oral seks.

Kesimpulannya, pertama, madzi atau air lubricant yang diproduksi tubuh hukumnya najis tetapi dimafu jika masuk ke vagina istrinya karena hal ini sangat susah untuk dihindari.

Kedua, oral seks diperbolehkan namun tidak boleh mengabaikan hukum bahwa madzi atau cairan yang masuk ke mulut hukumnya adalah najis. Ia dimafu jika masuk ke liang vagina saja. Jika masuk ke mulut, itu bukan keadaan yang sulit dihindari, maka hukumnya tetap najis tidak dimafu.

Ketiga, pasangan yang ingin melakukan hubungan oral seks bisa memakai kondom yang suci supaya yang masuk ke mulut adalah benda suci. Jika tidak memakai kondom, apabila ada najis yang masuk ke mulut, harus segera dikeluarkan kembali, tidak boleh ditelan. Setelah itu mulutnya harus disucikan secepatnya dengan mekanisme pembersihan najis sebagaimana pada umumnya yaitu dengan berkumur dan lain sebagainya. (Ahmad Mundzir)

Dari Nu Online: nu.or.id

Pondok Pesantren Attauhidiyyah Nahdlatul Ulama, Nahdlatul Pondok Pesantren Attauhidiyyah