Selasa, 28 November 2017

Calhaj Pasrah Pengurangan Kuota Haji

Kudus, Pondok Pesantren Attauhidiyyah. Adanya pengurangan kuota haji Indonesia, sebagian besar calon jamah haji (calhaj) mengaku pasrah. Mereka menyatakan legowo bila memang harus tertunda tidak jadi berangkat ke tanah suci Makkah pada tahun ini.

Calhaj Pasrah Pengurangan Kuota Haji (Sumber Gambar : Nu Online)
Calhaj Pasrah Pengurangan Kuota Haji (Sumber Gambar : Nu Online)

Calhaj Pasrah Pengurangan Kuota Haji

Salah seorang calon haji dari KBIH An-Nur Kudus Ahmad Sjahri menyatakan sangat menerima dengan ikhlas terhadap kebijakan pengurangan kuota dari kerajaan Arab Saudi itu.Sebab, ia teringat pesan Mustasyar PBNU KH Sya’roni Ahmadi bahwa menunaikan ibadah haji merupakan fadhal dari Allah SWT.

“Bila tidak jadi berangkat, tidak apa-apa mas. Berarti kami belum memperoleh fadhal untuk menunaikan ibadah haji tahun ini,” ujarnya kepada Pondok Pesantren Attauhidiyyah, Sabtu (13/7).

Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Menurut Sjahri , kebijakan pengurangan kuota ini sudah tepat dikarenakan di tanah suci Makkah sedang ada renovasi bangunan yang bisa berpengaruh pada pengurangan tempat pelaksanaan ibadah haji. Dikatakan, pihak kerajaan arab Saudi pasti sudah mengkalkulasi daya tampung jamaah haji untukmenghindari kecelakaan jamaah haji.

Pondok Pesantren Attauhidiyyah

“Seperti foto yang dikirimkan pengurus KBIH Annur saat umroh, memang melihat lokasi renovasi tersebut. Jadi amatlah benar kalau diberlakukan pengurangan,” imbuhnya.

Meskipun belum menerima pemberitahuan resmi, Sjahri yang akan berangkat bersama istrinya ini tidak merasa risau seandainya masuk daftar tunggu tahun 2014. Menurut pengetahuannya, pertimbangan pengurangan kuota adalah calhaj dengan nomor porsi terbelakang, umur termuda dan waktu pelunasan terakhir.

“Menyadari sebagai calhaj yang masih muda, saya dan istri santai saja bila harus tertunda. Kami kembali pada dawuhnya mbah Sya’roni bahwa berangkat sekarang dan besok itu semuanya adalah fadhal dari Allah,”tandasnya.

Pernyataan senada juga disampaikan calhaj dari KBIHNU Kudus Mu’tamad. Ia menerima segala keputusan yang dikeluarkan pemerintah. “Karena nomor kursi yang saya peroleh termasuk terbelakang, jadi kemungkinan termasuk dalam daftar tunggu. Namun semua ini kita kembalikan kepada kehendak Allah,” katanya singkat.

Beberapa waktu lalu, Kepala kementrian Agama Kudus H Hambali menginformasikan calon jamaah haji yang terkena dampak pengurangan kuota haji sebanyak 200 orang Calon Haji (Calhaj) Kabupaten Kudus yang bakal tertunda keberangkatannya tahun ini. Tetapi nama-nama CJH itu belum bisa diketahui karena harus menunggu pengumuman resmi dari pemerintah pusat setelah 15 Juli mendatang dengan cara by name by addres.

Penguman nama-nama calhaj yang masuk daftar pengurangan, katanya, tidak dilakukan secara terbuka melainkan dengan pendekatan secara personal. “Hal ini untuk menghindari kerisauan para calhaj sehingga mereka tidak berkecil hati karena tidak jadi berangkat,” jelas Hambali.

Redaktur     : A. Khoirul Anam

Kontributor : Qomarul Adib

Dari Nu Online: nu.or.id

Pondok Pesantren Attauhidiyyah Pertandingan Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Bolehkan Zakat Profesi Diberikan ke Orang Tua?

Assalammualaikum wr. wb. Nama saya Sauki ustad. Saya seorang karyawan di salah satu perusahaan. Setiap bulan saya selalu mengeluarkan 2,5% dari pendapatan saya. Pertanyaan saya, apakah 2,5% tadi apabila diberikan ke orang tua apa terhitung zakat atau shodaqoh saja? Terima kasih mohon penjelasannya ustadz.

Jawaban

Bolehkan Zakat Profesi Diberikan ke Orang Tua? (Sumber Gambar : Nu Online)
Bolehkan Zakat Profesi Diberikan ke Orang Tua? (Sumber Gambar : Nu Online)

Bolehkan Zakat Profesi Diberikan ke Orang Tua?

Wa’alaikum salam wr. wb. Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Bahwa zakat merupakan salah satu rukun Islam. Zakat menjadi kewajiban bagi setiap orang muslim yang telah memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan syariat. Menurut syara` zakat adalah sebuah nama untuk menyebutkan kadar harta tertentu yang disitribusikan kepada golongan tertentu dengan pelbagai syarat-syarat tertentu pula.  

Pondok Pesantren Attauhidiyyah

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Pondok Pesantren Attauhidiyyah

“Zakat adalah sebuah nama untuk menyebutkan kadar harta tertentu yang didistribusikan kepada kelompok tertentu pula dengan pelbagai syarat-syaratnya”. (Muhammad al-Khatib asy-Syarbini,Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 1, h. 368)

Dengan mengacu kepada definisi di atas maka harta-benda yang wajib dizakati (mal zakawi) merupakan harta tertentu, seperti pertanian, emas-perak, perdangan, dan termasuk juga penghasilan. Tentunya dengan persyaratan-persyaratan tertentu sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fiqh.

Disamping itu zakat juga harus didistribusikan kepada kalangan tertentu pula, yaitu delapan golongan (al-ashnaf ats-tsamaniyyah) yaitu orang-orang fakir, miskin, amil, mu`allafatu qulubuhum (orang yang perlu dilunakkan hatinya kepada Islam), budak-budak yang dalam proses memerdekan diri, orang-orang yang berhutang, orang yang sedang menuntut ilmu (fi sabilillah), dan orang yang dalam perjalanan. Hal ini sebagaimana termaktub dalam firman Allah swt sebagai berikut:

 ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? - ?:60

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (Q.S. At-Taubah [9]: 60)

Apa yang dikemukakan ayat di atas tidak satu pun menyebutkan kedua orang tua sebagai salah satu golongan yang berhak menerima zakat. Dari sini saja kita sudah dapat memahami bahwa seorang anak tidak boleh memberikan zakatnya kepada kedua orang tua. Sebab, anak adalah bagian dari keduanya.

Dengan kata lain, jika seorang anak memberikan zakatnya kepada kedua orang tuanya maka ia seolah-olah memberikan kepada dirinya. Sebab, ia adalah bagian dari mereka. Dan harta yang dimiliki seorang anak itu juga merupakan harta kedua orang tuanya. Dalam sebuah hadits dikatakan:

 ? ? ? -? ?

“Kamu beserta hartamu adalah milik orang tuamu” (H.R. al-Bazzar).

Dengan demikian, pada dasarnya memberikan zakat kepada kedua orang tua hukumnya tidak diperbolehkan. Namun apakah ketidakbolehan ini berlaku secara mutlak? Dalam hal ini menurut Ibn al-Mundzir bahwa ketidakbolehan memberikan zakat kepada kedua orang tua ketika dalam kondisi dimana si pemberi zakat harus dipaksa untuk memberikan nafkah kepada kedua orang tuanya.

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

“Para ulama telah sepakat (ijma`) bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada kedua orang tua dalam kondisi dimana si pemberi zakat (muzakki) harus dipaksa untuk memberi nafkah kepada orang tuanya.”. (Ibn al-Mundzir, al-Ijma`, ‘Ajman-Maktabah al-Furqan, cet ke-2, 1420 H/1999 M, h. 57)

Apa yang dikemukakan Ibn al-Mundzir menunjukkan bahwa ketidakbolehan memberikan zakat kepada kedua orang tua itu dibatasi dalam kondisi dimana si muzakki (orang yang wajib membayar zakat) berkewajiban memberikan nafkah kepada kedua orang tuanya. Hal ini mengandaikan si anak menjadi orang yang mampu sedang orang tuanya tidak. Maka kewajiban si anak memberikan nafkah kepada orang tuanya.

Dalam kondisi yang seperti ini jika seorang anak memberikan zakatnya kepada orang tua,  maka menjadikan mereka tidak membutuhkan nafkah darinya serta gugurnya kewajiban anak memberikan nafkah kepada orang tua. Akibatnya, manfaat dari zakat itu malah kembali kepada si anak, dan seolah-olah ia mengeluarkan zakat untuk dirinya.         

Berangkat dari penjelasan singkat ini maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pemberian 2,5 % dari penghasilan—sebagaimana pertanyaan di atas—yang ada diberikan kepada orang tua bukan masuk kategori zakat, tetapi masuk kategori shodaqoh sebagai bentuk ihsan atau berbuat baik kepada kedua orang tua.

Namun jika orang tua ternyata tidak mampu, maka pemberian tersebut bisa dikategorikan sebagai nafkah kepada mereka. Sebab, kewajiban anak adalah memberi nafkah kepada orang tua apabila mereka adalah orang yang tidak mampu.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat. Dan sebagai pengingat dari kami, berbuat baiklah kepada kedua orang tua karena merupakan sebuah kewajiban. Dan jangan pernah mengungkit-ungkit pemberian kita kepada orang tua, karena itu akan menyakitkan hati mereka. (Mahbub Ma’afi Ramdlan)

 

Dari Nu Online: nu.or.id

Pondok Pesantren Attauhidiyyah Budaya Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Senin, 27 November 2017

Majikan Dungu Sakit Gigi

Seorang majikan dungu sudah dua hari sakit gigi keras. Ia sebentar-sebentar memegang rahang. Sementara tangan satunya memijit kepala. Rebahan, salah. Duduk, tidak betah. Berdiri, gelisah.

Ketimbang bicara, ia lebih sering marah-marah tanpa sebab yang jelas. Marah pun tak jelas siapa yang dituju. Pokoknya nyeri gigi, hebat luar biasa.

Majikan Dungu Sakit Gigi (Sumber Gambar : Nu Online)
Majikan Dungu Sakit Gigi (Sumber Gambar : Nu Online)

Majikan Dungu Sakit Gigi

“Kalau ketemu dokter, aku akan sampaikan semua keluhan sakit gigiku yang tak tertahankan ini agar ia dapat memberi obat yang manjur,” kata si dungu.

“Kalau sakit gigi tuan sudah parah begitu, mana sanggup tuan banyak bicara,” jawab babunya yang lebih sehat baik lahir maupun mental. (Alhafiz K)

Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Pondok Pesantren Attauhidiyyah

*) Dikutip dari Akhbarul Hamqa wal Mughaffalin (Hikayat Orang Dungu dan Orang Lalai) karya Inul Jauzi. Judul oleh pengutip.

Dari Nu Online: nu.or.id

Pondok Pesantren Attauhidiyyah Ubudiyah Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Kisah Mbah Umar Tumbu Saat Menghadapi Pemberontakan PKI

Jakarta, Pondok Pesantren Attauhidiyyah. KH Umar Syahid atau yang dikenal dengan panggilan Mbah Tumbu oleh masyarakat Pacitan, Jawa Timur mempunyai kisah tersendiri kala berhadapan dengan pemberontakan PKI di Madiun tahun 1948.?

Kisah tersebut diceritakan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Besar Nahldatul Ulama (PBNU) KH Abdul Mun’im DZ saat menjenguk Mbah Tumbu beberapa hari sebelum wafat.

Kisah Mbah Umar Tumbu Saat Menghadapi Pemberontakan PKI (Sumber Gambar : Nu Online)
Kisah Mbah Umar Tumbu Saat Menghadapi Pemberontakan PKI (Sumber Gambar : Nu Online)

Kisah Mbah Umar Tumbu Saat Menghadapi Pemberontakan PKI

“Saat persitiwa pemberontakan oleh PKI 1948 di Madiun, beliau sedang jualan di sana dan menyaksikan langsung pembantaian para ulama,” terang Mun’im.

Jualan, lanjut penulis buku Benturan NU dan PKI ini, adalah salah satu cara agar Mbah Umar selamat karena dikira orang biasa.?

“Dia menjadi informan bagi para kiai untuk menghadapi PKI. Sebab dia bisa berjalan ke mana saja tanpa dicurigai PKI,” ujar pria yang aktif melakukan pengkaderan warga NU dalam wadah Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (PKPNU) ini.

Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Mbah Umar Tumbu termasuk kiai tertua di Indonesia yaitu berusia 132 tahun. Usia tersebut diakuinya sendiri ketika Mun’im dan kawan-kawan menjenguknya di Pacitan. Mbah Tumbu wafat pada Rabu (4/1) pukul 22.55 WIB di RSUD Pacitan.

Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Sesepuh Pacitan ini adalah santri dan teman perjuangan Mbah Hasyim Asy’ari. Waktu mudanya, sesepuh Pacitan tersebut hidup sebagai kiai kelana dengan jualan Tumbu (wadah dari anyaman bambu, sejenis gerabah).

“Karena itu beliau dikenal dengan sebutan Mbah Tumbu,” jelas Mun’im.

Hasil jualan Tumbu, imbuhnya, digunakan Mbah Umar Tumbu untuk membangun musholla dan masjid di sekitar Pacitan, Ponorogo, dan Madiun.

Mbah Umar merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Nur Rohman, Jajar, Donorojo, Pacitan. Pada masa remaja, ia nyantri di Pesantren Tremas Pacitan dibawah asuhan KH Dimyathi Abdullah.

Kecintaanya pada NU dibuktikan dengan istiqamahnya yang selalu hadir dalam tiap acara pengajian atau acara keagamaan yang digelar oleh NU atau pesantren. Dan selalu menunggui hingga acara selesai.

Mbah Tumbu juga disebut-sebut sebagai azimat-nya masyarakat Pacitan dan Nahdliyin pada umunya. Terbukti kediamannya tidak pernah sepi dari para tamu yang sowan meminta nasihat atau doa darinya. Karena itulah ia dikenal sebagai kiai pelayan umat. (Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

Pondok Pesantren Attauhidiyyah Kyai, Nusantara Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Sekolah Kader Kopri Digelar di Malang dan Salatiga

Jakarta, Pondok Pesantren Attauhidiyyah. Sekolah kader Kopri digelar secara nasional di Hall Oesman Mansoer UIM, Malang, Kamis (20/11). Sekolah ini menghadirkan narasumber dari pelbagai kalangan mulai dari politikus, penulis, akademisi, dan aktivis sosial.

Sekolah Kader Kopri Digelar di Malang dan Salatiga (Sumber Gambar : Nu Online)
Sekolah Kader Kopri Digelar di Malang dan Salatiga (Sumber Gambar : Nu Online)

Sekolah Kader Kopri Digelar di Malang dan Salatiga

Pada kesempatan pembukaan Nisaul Kamilah mendorong perempuan untuk banyak berkiprah. "Banyak ruang dan cara untuk perempuan dalam berkarya."

"Kader Kopri hari ini harus lebih menguatkan kapasitas keilmuan dan pengetahuannya. Karena, untuk menjadi seorang perempuan yang bernilai di masyarakat ia harus berwawasan dan berhati lapang," imbuh Irma menutup acara Talk Show Pra SKK PMII Malang.

Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Sementara Sekolah Kader Kopri (SKK) I yang diadakan Kopri Kota Salatiga, melibatkan pengurus Kopri seprovinsi Jawa Tengah. Sekolah kader ini berlangsung selama tiga hari, Jumat-Ahad (21-23/11) di sekolah alam Quryah Toyyibah, Salatiga.

Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Pada kesempatan sekolah ini mereka merumuskan strategi perempuan dalam menghadapi perubahan sosial di tengah era Global. Kegiatan ini diikuti sedikitnya 30 utusan cabang Kopri se-Jateng. Mereka yang hadir antara lain datang dari Semarang, Purworejo, Kudus, Blora, Yogyakarta, Wonosobo Temanggung dan Pekalongan.

“SKK I sengaja mengundang Kopri PMII se-Jawa Tengah untuk belajar dan diskusi bersama, saling bertukar pengetahuan dan pengalaman dari satu cabang ke cabang lainnya,” kata Ketua Kopri PMII Kota Salatiga Winda. (Diana/Sri/Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

Pondok Pesantren Attauhidiyyah AlaSantri Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Cucu Syekh Abdul Qodir al-Jailani Meriahkan Harlah NU di Bojonegoro

Bojonegoro, Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Cucu Syekh Abdul Qodir al-Jailani Syekh Muhammad Fadhil al-Jailani al-Hasani menghadiri peringatan hari lahir ke-93 Nahdlatul Ulama yang diselenggarakan Majelis Wakil Cabang NU (MWCNU) Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Cucu Syekh Abdul Qodir al-Jailani Meriahkan Harlah NU di Bojonegoro (Sumber Gambar : Nu Online)
Cucu Syekh Abdul Qodir al-Jailani Meriahkan Harlah NU di Bojonegoro (Sumber Gambar : Nu Online)

Cucu Syekh Abdul Qodir al-Jailani Meriahkan Harlah NU di Bojonegoro

Syekh Fadhil memberikan ijazah (sanad keilmuan) kepada para jamaah yang hadir, berua shalawat dan lainnya, yang dibacakan dengan menggunakan bahasa Arab. Setelah membacakan ijazah itu, para jamaah secara serentak mengucapkan qabilna atau kami terima.

Di hadapan ribuan warga NU, ia mengaku hanya Indonesia yang paling ia senangi selama berkeliling dunia. "Sudah sembilan tahun datang ke Indonesia, tidak pernah merasa menjadi orang asing di Indonesia. Indonesia negera kedua saya," kata Syekh Fadhil, melalui penerjemah Abdul Aziz Ibnu Abdil, Sabtu (23/4) itu.

Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Syekh Fadhil juga menjelaskan tentang keistimewaan angka tujuh. "Hikmah angka 7 banyak, angka itu keramat, angka istimewa," katanya yang juga memaparkan bahwa setiap perbuatan baik diganjar 10 dan setiap sepuluh itu berlipat tujuh, sehingga menjadi 70. Syekh Abdul Qodir juga dikatakan sebagai wali tingkat tujuh di antara wali-wali yang lain.

Acara digelar di halaman Yayasan Pondok Pesantren Raudlotut Tholibin (YPPRT) Balen. Cucu Syekh Abdul Qodir al-Jailani asal Turki itu mendapat sambutan hangat dari warga NU. Usai kegiatan, jamaah yang berbaju putih-putih secara bergantian berjabat tangan dengannya secara tertib.

Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Sebelum pengajian dimulai, momen peringatan harlah ke-93 NU ini diisi acara pengukuhan para pengurus baru Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Balen. Ketua MWCNU Kecamatan Balen H Mulazim menyebut para pengurus baru sebagai generasi mendatang kepemimpinan NU. (M. Yazid/Mahbib)

Dari Nu Online: nu.or.id

Pondok Pesantren Attauhidiyyah Nahdlatul, Kajian Sunnah Pondok Pesantren Attauhidiyyah

KBIHNU Gelar Taaruf Jamaah Calon Haji

Jepara, Pondok Pesantren Attauhidiyyah. Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Nahdlatul Ulama (KBIHNU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menggelar Ta’aruf Jamaah Calon Haji (JCH) tahun 2014/1435 H di Gedung NU lantai 2, Jalan Pemuda No.51, Ahad (9/2).

KBIHNU Gelar Taaruf Jamaah Calon Haji (Sumber Gambar : Nu Online)
KBIHNU Gelar Taaruf Jamaah Calon Haji (Sumber Gambar : Nu Online)

KBIHNU Gelar Taaruf Jamaah Calon Haji

Kegiatan yang diikuti 100 orang tersebut dihadiri KH Ahmad Kholil (Rais Syuriah PCNU), KH Asyhari Syamsuri (Ketua PCNU), KH Imam Abi Jamrah (Wakil Ketua KBIHNU), KH Abdul Hamid Suyuti (Pembimbing KBIHNU) dan H Ali Arifin (Bidang pelaksanaan Ibadah Haji Kemenag Jepara).

KH Imam Abi Jamrah, Wakil Ketua KBIHNU kepada ratusan orang yang hadir mengatakan, sebelum menunaikan ibadah haji, jamaah diharapkan menunaikan tiga hal, yakni mengetahui ilmu haji, tobat dan memohon ampunan.

Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Hal itu dikemukakan Kiai Abi Jamrah sebagaimana mengutip pendapat Imam Ghazali. “Yaitu meminta ampunan kepada Allah dan sesama manusia,” jelasnya.

Meminta ampun kepada Allah bisa dilaksanakan dengan intensitas beribadah kepada-Nya. Sementara kepada sesama manusia, lanjut Katib Syuriah PCNU ini, meski agak susah dilaksanakan, harus tetap dilakukan.

Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Di samping itu, JCH harus mengetahui ilmu tentang ibadah haji. Senada dengan Kiai Abi Jamrah, KH Asyhari Syamsuri, Ketua PCNU menambahkan, mengetahui ilmu tentang haji berarti mengetahui dasar al-Qur’an dan hadits serta ijtihad ulama.

Apalagi Kepala SMKN 3 Jepara itu juga mengutip hadits yang intinya yang menginginkan dunia dan akhirat harus dengan ilmu. Kiai Asyhari juga menjelaskan posisi seorang pembimbing ibadah haji laiknya pembimbing “skripsi”.

Sehingga, yang dibimbing lanjutnya mempunyai hak penuh untuk? melaksanakan ibadah sesuai aturan. Tidak asal-asalan. “Suami istri juga harus paham masing-masing. Agar disana tidak saling nebeng. Karena ibadah ini bersifat individu,” tambahnya.? ?

Bidang Pelaksanaan Ibadah Haji Kemenag Jepara, H Ali Arifin lebih banyak menyampaikan teknis pelaksanaan ibadah haji. Diantaranya JCH melaksanakan tiga kali bimbingan: kelompok, bimbingan di kecamatan dan di kabupaten.

Sementara, M Nasrullah Huda dari Sekretariat KBIHNU mengungkapkan pihaknya memberikan pelayanan ekstra kepada JCH. Alhasil, KBIH yang telah beroperasi sejak 2004 itu membagi dalam beberapa wilayah: Keling-Donorojo, Kembang-Bangsri-Mlonggo-Pakis Aji, Tahunan-Batealit-Kedung, Pecangaan dan Nalumsari-Mayong-Welahan.

Di samping itu, Huda menyinggung tentang transparansi anggaran KBIH agar semua pihak mengerti dan tidak ada yang dikecewakan. (Syaiful Mustaqim/Mahbib)

Dari Nu Online: nu.or.id

Pondok Pesantren Attauhidiyyah Khutbah, Ubudiyah Pondok Pesantren Attauhidiyyah