Alasan yang dikemukakan oleh peserta Muskercab karena HTI telah jelas-jelas tidak mengakui Pancasila dan NKRI. Sikap HTI tersebut dinilai sebagai perbuatan makar terhadap negara.
Keputusan sidang Pleno yang dibacakan KH Junaidi Hidayat tersebut selanjutnya disahkan sebagai keputusan Muskercab PCNU Jombang secara resmi oleh Pimpinan Sidang, KH Dr. Isrofil Amar.
| Terbukti Makar, Muskercab NU Jombang Rekomendasikan HTI Dibubarkan (Sumber Gambar : Nu Online) |
Terbukti Makar, Muskercab NU Jombang Rekomendasikan HTI Dibubarkan
PCNU Jombang juga merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Jombang untuk melarang seluruh aktifitas HTI. (Ma/Zunus)Dari Nu Online: nu.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar