Rabu, 04 Januari 2017

Imam Syafi’i dalam Yurispundensi Islam

Judul Buku : Fiqih Imam Syafi’i

(Mengupas Masalah Fiqhiyah Berdasar Al-Qur’an dan Hadits)

Penulis : Prof. Dr. Wahbah Zuhaili

Imam Syafi’i dalam Yurispundensi Islam (Sumber Gambar : Nu Online)
Imam Syafi’i dalam Yurispundensi Islam (Sumber Gambar : Nu Online)

Imam Syafi’i dalam Yurispundensi Islam

Penerbit : Almahira, Jakarta

Cetakan : I, Februari 2010

Tebal : 716 hal.

Peresensi : Ahmad Shiddiq Rokib*

Pondok Pesantren Attauhidiyyah



Fiqih merupakan cabang ilmu keislaman yang mengkaji hukum syariat yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan Tuhan (hablum minallah) dan? hubungan antar sesama manusia (hablum minannas). Kata “fiqih” sendiri secara bahasa berarti “paham”, seperti dikutip dalam hadits di atas, awal mulanya fiqih pengertian yang luas, yaitu pemahaman yang mendalam terhadap islam secara utuh. Definisi ini berlaku pada masa generasi sahabat dan tabi’in. Selanjutnya pada masa muta’akhirin (abad IV-XII H), fiqih mengalami penyempitan makna, menjadi “pengetahuan hukum syara’ yang bersifat alamiyah bersumber dari dalil-dalil yang spesifik”.

Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Pada periode Mutaakhirin ini, pula terjadi pelembagaan fiqih dalam beberapa madzhab. Ketika itu ada empat madzhab besar berkembang dan mampu bertahan hingga saat ini, yaitu Madzhab Hanafi, Madzhab Maliki, Madzhab Syafi’i dan Madzhab Hambali. Empat madzhab tersebut tersebar ke seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Berdasarkan sejarah masuknya Islam ke Nusantara, Madzhab Syafi’i lah yang pertama kali di anut penduduk Nusantara. Dan saat ini mayoritas kaum muslimin indonesia bermadzhab Syafi’i.

Madzhab Syafi’i yang digagas oleh Muhammad bin Idris as-Syafi’i (150-204 H) mendapat apresiasi yang luar biasa dari umat Islam dunia. Madzhab ini dianut oleh kurang lebih 28 persen populasi muslim dunia, atau sekitar 439,6 juta jiwa dari 1,57 miliyar penduduk? dunia.? Penganut Madzhab Syafi’i tersebar di Mesir, Arab Saudi, Suriah, Indonesia, Malasyia, Brunai Darussalam, Pantai Koromandel, Malabar, Hadramaut, dan Bahrain.

Tidak heran jika pengaruhnya sangat luar biasa dalam yurispundensi Islam sebab Imam Syafi’i memang dikaruniai kecerdasan istimewa, kemampuan nalar dan gaya bahasa yang luar biasa. Pada usia 20 tahun ia sudah hafal kitab “al-Muwaththa’” karya monumental Imam Malik. Imam Malik mengagumi Imam Syafi’i sembari berkata “wahai Muhammad (Syafi’i)” sesungguhnya Allah telah memancarkan cahaya hatimu, maka jangan engkau sia-siakan cahaya itu dengan maksiat. Esok akan banyak orang yang berdatangan untuk belajar kepadamu. Pujian Imam Malik benar menjadi kenyataan. Syafi’i kemudian Imam madzhab panutan umat diberbagai belahan dunia Islam, termasuk di Indonesia.

Madzhab Syafi’i, satu dari sekian banyak madzhab fiqih saat ini masih mendapat apresiasi luar biasa mayoritas kaum muslim dunia. Keunggulan utama madzhab Syafi’i terletak pada sifatnya yang moderat. Di awal pertumbuhannya, pendiri madzhab ini, Muhammad bin Idris as-Syafi’i (150-204 H), mengakomodasi dua aliran hukum Islam yang berkembang saat itu, yaitu aliran tektualis (madrasatul hadits) dan aliaran rasionalis (madrasatur ra’y). Hasil kolaborasi keduanya dapat dilihat dari produk hukum Imam Syafi’i yang selalu mengacu pada subtansi nash (Al-Qur’an dan as-Sunnah), kemudian dalam kasus tertentu dipadukan dengan dalil analogi (qiyas).

Sebagai Bapak Ushul Fiqh, Imam syafi’i mewariskan seperangkat metode istimbath hukum yang berfungsi untuk menganalisasi beragam kasus hukum baru yang terjadi dikemudian hari. Dari tangan Imam Syafi’i lahir ribuan ulama yang konsen menafsirkan, menjabarkan, dan mengembangkan pemikiran beliau dalam ribuan halaman karya dibidang hukum Islam. Tidak heran jika dinamika perkembangan Madzhab ini melampaui Madzhab lainnya.

Buku yang terdiri tiga jilid yang ditulis Prof. Dr. Wahbah Zuhaili ini, memuat ribuan kasus yang terjadi masyarakat, yang dibidik dengan aturan hukum islam dalam berbagai aspek kehidupan yang bersumber dari al-qur’an, as-sunnah, ijma’ ulama dan qiyas serta hasil ijtihad Imam Syafi’i dan murid-murid beliau.

Secara garis besar, Masterpiece Prof. Dr. Wahdah as Zuhaili ini disusun dalam lima bab. Sebagai pendahuluan, pembaca akan diajak menelusuri biografi dan pemikiran hukum Imam Syafi’i. Selanjutnya secara sistematis, Prof. Wahbah mengurai secara detail hukum thaharah dan ibadah, pada bab satu. Bab dua menyajikan hukum muamalah konferensional dan syari’ah berikut transaksinya. Bab ketiga memaparkan hukum keluaga Islam. Kemudian pada bab empat berisi hukum Hadd, Jinayah, dan Jihad, terakhir. Bab lima, mengulas aspek peradilan Islam.

Dalam buku fiqih Imam Syafi’i ini diperkaya dengan penjelasan hikmah dibalik penetapan sebuah aturan syariat, penjelasan terperinci atas setiap topik bahasan, dan pemberian contoh-contoh lengkap dengan dalilnya. Penulisan buku ini berpatokan sepenuhnya pendapat Imam Syafi’i yang lebih valid yang terdapat didalam Majmu’dan minhajnya, dan tidak merujuk pada kitab al-raudhah dan sebagainya. Tujuan agar madzhab ini dapat menjadi jelas bagi kalangan awam. Apalagi, penyajian Fiqih perbandingan yang dilakukan terlalu dini tampaknya lebih sering hanya akan memunculkan kebingungan serta menhancurkan keselarasan hukum syaiat.

Jika dibandingkan dengan ilmu-ilmu lainya, fiqih merupakan ilmu yang paling lurus dan matang. Dengan fiqih, syariat Islam telah menjadi salah satu sumber penetapan syariat yang sekaligus dapat diterima disetiap waktu dan tempat. Karena itu, fiqihlah yang telah menghimpun antara ajaran pokok dengan hal-hal yang menjaman serta menghimpun antara upaya untuk menjaga berbagai macam sumber syariat yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadis dengan berbagai macam pekembangan dan perubahan yang terjadi, yang tujuannya adalah untuk mengindentifikasi hukum halal-haram dan demi menggapai kemaslahatan bagi umat manusia dan kebutuahan mereka disepanjang zaman. Karena fiqih memang terlahir dari dasar-dasar dan berbagai sumber yang kokoh demi tujuan syariat yang universal.

Dengan demikian, buku yang sangat mengagumkan ini patut menjadi rujukan umat Islam, baik untuk dijadikan leterasi dalam dunia akademik maupun sebagai pandangan hidup dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Sehingga, mampu membedakan dari hal-hal yang diperbolehkan dengan yang tidak diperbolehkan oleh agama. Wallahu a’lam bis-showab.



* Peresensi adalah mahasiswa IAIN Sunan Ampel Surabaya, aktif Pada Pondok Budaya Ikon Surabaya
Dari Nu Online: nu.or.id

Pondok Pesantren Attauhidiyyah Kajian, Aswaja Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Minggu, 01 Januari 2017

Kesan Peserta Pelatihan Kader Penggerak Aswaja Muslimat NU DKI Jakarta

Jakarta, Pondok Pesantren Attauhidiyyah. Pelatihan Kader Penggerak Aswaja yang Berwawasan Kebangsaan yang dihelat Pimpinan Wilayah Muslimat NU DKI Jakarta, Senin dan Selasa, 14-15 Agustus 2017 ? di Hotel Bintang, Jakarta Pusat berlangsung sukses. Sedikitnya 150 orang mengikuti kegiatan tersebut.

Kesan Peserta Pelatihan Kader Penggerak Aswaja Muslimat NU DKI Jakarta (Sumber Gambar : Nu Online)
Kesan Peserta Pelatihan Kader Penggerak Aswaja Muslimat NU DKI Jakarta (Sumber Gambar : Nu Online)

Kesan Peserta Pelatihan Kader Penggerak Aswaja Muslimat NU DKI Jakarta

Mereka adalah perwakilan PP Muslimat NU, PW Muslimat NU DKI Jakarta, PW Muslimat NU Lampung, PC Muslimat NU se-DKI Jakarta, IPNU, IPPNU, Fatayat, dan GP Ansor.

Maghfiroh, aktivis Muslimat NU dari Kecamatan Matraman Jakarta Timur, mengungkapkan ada pengalaman-pengalaman baru yang ia dapatkan dari kegiatan tersebut.

“Paling menarik tentang keaswajaan, itu sangat penting bagaimana kita sebagai aktivis Muslimat NU mengenalkan keaswajaan kepada anak-anak muda,” katanya.

Menurutnya anak-anak muda sekarang banyak yang jauh dari pengenalan keaswajaan ala NU karena lebih terpukau dengan penampilan yang mereka lihat dari kelompok di luar NU.

Pondok Pesantren Attauhidiyyah

“Kita sebagai orang NU harus memberikan contoh sebagai anutan. Kalau kita contohkan yang baik tentu mereka akan suka,” katanya saat ditanya bagaimana mengenalkan keaswajaan yang ia dapatkan dari pelatihan.

Peserta lainnya, Kholifah, aktivis Muslimat NU Jakarta Barat, mengungkapkan materi dalam pelatihan semakin memantapkan dan menambahkan wawasan.

“Terutama pengetahuan bahaya terorisme dan adanya paham-paham radikal. Penting kita ketahui dan kenalkan kepada masyarakat agar waspada,” ungkapnya.

Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Pelatihan menghadirkan KH Musthofa Aqil Siroj dari Syuriyah PBNU, perwakilan BNPT, Kemenag, dan Pemda DKI Jakarta. (Kendi Setiawan/Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

Pondok Pesantren Attauhidiyyah AlaNu, Nahdlatul Ulama, Kiai Pondok Pesantren Attauhidiyyah

NU dan Penentuan Awal Bulan Kamariah

Oleh Moh. Salapudin



Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) mengikhbarkan bahwa tanggal 1 Muharram 1438 H jatuh pada hari Senin, 3 Oktober 2016, atau persisnya dimulai sejak Ahad (1/10) malam nanti. PBNU mengistikmalkan bilangan bulan Dzulhijjah 1437 H menjadi 30 hari karena tidak ada yang berhasil mengamati hilal pada pelaksanaan rukyatul hilal pada Sabtu (1/10) kemarin. (Pondok Pesantren Attauhidiyyah, 2/10).

NU dan Penentuan Awal Bulan Kamariah (Sumber Gambar : Nu Online)
NU dan Penentuan Awal Bulan Kamariah (Sumber Gambar : Nu Online)

NU dan Penentuan Awal Bulan Kamariah

Ketika berita di atas di-share di group WhatsApp Keluarga Besar Mahasiswa Ilmu Falak UIN Walisongo Semarang, terjadi diskusi panjang. Pasalnya, banyak yang sudah merayakan ritual tahun baru hijriah pada Sabtu (1/10) malam kemarin. Alasannya adalah karena keadaan hilal pada pelaksanaan rukyatul hilal kemarin sudah memenuhi kriteria imkan rukyat yang dipedomani pemerintah (imkan rukyat kriteria MABIMS), yakni tinggi hilal minimal 2 derajat, jarak sudut matahari-bulan (elongasi) 3 derajat, dan umur bulan dari saat ijtimak 8 jam.

Tinggi hilal saat pelaksanaan rukyatul hilal pada Sabtu (1/10), kemarin, sebagaimana dipublikasikan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), berkisar antara 2,90 derajat di Merauke, Papua, sampai dengan 4,33 derajat di Banda Aceh, Aceh. Dengan elongasi 3,7 sampai 4,9 derajat, dan umur bulan lebih dari 8 jam. Jika mengunakan hisab imkan rukyat kriteria MABIMS, maka keadaan hilal tersebut dapat dijadikan alasan masuknya awal bulan baru sehingga awal bulan Muharram 1438 H jatuh pada Sabtu (1/10) atau persisnya dimulai pada Sabtu malam kemarin. ?

Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Masalahnya, meskipun keadaan hilal sudah memenuhi kriteria MABIMS, ternyata pada pelaksanaan rukyatul hilal tidak ada yang berhasil melihat hilal. Dalam kasus semacam ini, NU akan mengistikmalkan bilangan bulan sebelumnya menjadi 30 hari, sehingga awal Muharram 1438 H, sebagaimana diikhbarkan PBNU, jatuh pada Senin (3/10) atau persisnya dimulai sejak Ahad malam nanti. Kasus ini sebenarnya bukanlah yang pertama kali. Pada penetapan awa bulan Rabiul Akhir 1437 H lalu, keadaan hilal juga sudah memenuhi krieria imkan rukyat MABIMS, namun karena tidak ada yang berhasil melihat hilal pada pelaksanaan rukyat hilal, maka NU mengistikmalkan bulan Jumadil Akhir 1437 H.

Sebagai jam’iyah diniyah (organisasi sosial kegamaan Islam) yang berhaluan Ahlussunah wal Jama’ah, NU menjunjung tinggi dan mengikuti ajaran Rasulullah SAW serta tuntunan para sahabat Rasulullah SAW dan ijtihad para ulama mazhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali). NU juga berkewajiban untuk senantiasa mengamalkan, mengembangkan dan menjaga kemurnian ajaran agama Islam yang diyakininya, termasuk dalam hal penetapan waktu/tatacara ibadah yang dianggap sah dan utama. Menurut keyakinan NU, metode yang mu’tamad (yang dapat dijadikan pegangan), dalam hal penentuan awal bulan kamariah, terlebih pada bulan Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, adalah rukyatul hilal.

Dasar hukum dipilihnya rukyat oleh NU, selain hadits-hadits Nabi tentang hisab rukyat, tentu saja pendapat para ulama. Para ulama yang diikuti pendapatnya, sebagaimana terdapat dalam “Buku Pedoman Rukyat dan Hisab Nahdlatul Ulama” adalah: Imam Mazhab Empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali), Imam Nawawi, Imam Ibnu Hajar, Imam ar-Ramli, Imam Bakhit al-Mu’thi, Imam Ba’lawi, dan ulama lainnya. Adapun kitab-kitab karya ulama klasik yang dirujuk NU adalah Fiqh ala al-Mazahibi al-Arba’ah, Majmu’, Tuhfah al-Muhtaj, Nihayah al-Muhtaj, Irsyadu Ahli al-Millah, I’anatut Thalibin, Bughyah al-Mustarsyidin, Syarah Ihya’ Ulumuddin, Fathul Bari, Bidayatul Mujtahid, al-Isyadatul Saniyah, Fatawa ar-Ramli, al-Alamul Mansyur fi Isbathi Syuhur, al-Fatawa asy-Syar’iyah, dan al-Mahalli.



Semua ulama tersebut berpendapat bahwa awal bulan kamariah, khususnya awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, ditentukan berdasarkan rukyatul hilal, dan jika rukyat tidak berhasil maka dilakukan istikmal. Bahkan, term rukyat dalam hadits-hadits hisab rukyat bersifat ta’abbudi ghair al-ma’qul al-ma’na (tidak dapat dirasionalisasi). Itulah alasan mengapa hingga sekarang NU masish memegang teguh rukyatul hilal.

Adapun terhadap kriteria imkan rukyat sebagaimana yang digunakan oleh pemerintah saat ini, PBNU tidak menolaknya secara mutlak. PBNU menggunakan hisab krieria imkan rukyat untuk menerima/menolak laporan rukyatul hilal. Artinya, jika keadaan hilal sudah memenuhi imkan rukyat dan ada kesaksian rukyatul hilal, maka kesaksian tersebut akan diterima. Sebaliknya, jika keadaan hilal masih di bawah kriteria imkan rukyat, dan ada yang mengaku melihat hilal, maka kesaksian tersebut akan ditolak.

Kasus tersebut pernah terjadi misalnya pada saat awal Syawal 1418 H dan Ramadhan 1427 H. Pada saat itu ada yang mengaku dapat melihat hilal, namun karena keadaan hilal tidak memenuhi kriteria imkan rukyat, maka PBNU menolak kesaksian itu. Pada kedua kasus tersebut, memang terdapat dinamika di internal NU, yakni keputusan PWNU yang menerima kesaksian hilal pada saat itu.

Penulis pernah belajar ilmu falak di UIN Walisongo SemarangDari Nu Online: nu.or.id

Pondok Pesantren Attauhidiyyah Budaya, Olahraga, Bahtsul Masail Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Sabtu, 31 Desember 2016

Aktivis PMII Kabupaten Bandung Hadiahkan Lukisan untuk Ketum PBNU

Jakarta, Pondok Pesantren Attauhidiyyah



Aktivis Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Indonesia (PMII) Rohmat Hidayatulloh menghadiahkan lukisan karya pribadinya kepada Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj. Untuk menyerahkan hadiah, Rohmat diantar enam temannya menemui Kiai Said langsung di gedung PBNU, Jakarta, Senin (8/5).

Aktivis PMII Kabupaten Bandung Hadiahkan Lukisan untuk Ketum PBNU (Sumber Gambar : Nu Online)
Aktivis PMII Kabupaten Bandung Hadiahkan Lukisan untuk Ketum PBNU (Sumber Gambar : Nu Online)

Aktivis PMII Kabupaten Bandung Hadiahkan Lukisan untuk Ketum PBNU

Rohmat menghadiahkan sebanyak dua lukisan, dua memuat rona wajah KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan yang dua lagi wajah Kiai Said sendiri.?

Mendapat hadiah itu, Kiai Said mengaku sebagai sebuah kehormatan. Lukisan karya Rohmat dinilai sebagai sesuatu yang sangat baik.?

“Ini hal yang sangat baik. Saya yakin Rohmat membuatnya dengan ketulusan, keikhlasan, dan sepenuh jiwa, bukan sembarang melukis,” kata Kiai Said.

Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Kiai Said berharap Rohmat terus mengembangkan bakatnya agar menjadi pelukis yang sukses.

“Apalagi dimulai dengan melukis tokoh-tokoh seperti Gus Dur. Semoga lebih maju lagi, dan diberi kekuatan lahir batin dari Allah,” sambung Kiai Said.

Rohmat Hidayatulloh menceritakan, lukisan setiap tokoh dibuat dalam waktu sekitar tiga jam. “Saya membuatnya di dalam ruangan 2x3 meter, menggunakan cat air,” kata Rohmat.

Rohmat mengaku senang dan terharu dengan sambutan Kiai Said. “Saya senang dan terharu campur aduk. Ini pengalaman berharga buat saya,” kata Rohmat yang mengawali kegemarannya melukis dengan media tembok. (Kendi Setiawan/Abdullah Alawi)

Dari Nu Online: nu.or.id

Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Pondok Pesantren Attauhidiyyah News, Hikmah Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Jumat, 23 Desember 2016

Diusulkan, Moratorium Pendaftaran Haji

Probolinggo, Pondok Pesantren Attauhidiyyah. Pendaftaran ibadah haji di Indonesia saat ini mengalami kejenuhan. Sebab untuk naik haji, masyarakat harus menunggu belasan tahun lamanya. Bahkan tidak sedikit yang putus asa.

Hal ini mendapat sorotan dari Mustasyar PCNU Kabupaten Probolinggo H. Hasan Aminuddin yang saat ini menjadi anggota Komisi VIII DPR RI. Menurutnya, sistem pelaksanaan haji yang diterapkan pemerintah Indonesia harus dirombak. “Sistem yang dilaksanakan saat ini tidak efisien dan cenderung merugikan pendaftar haji,” ungkapnya, Rabu (17/12).

Diusulkan, Moratorium Pendaftaran Haji (Sumber Gambar : Nu Online)
Diusulkan, Moratorium Pendaftaran Haji (Sumber Gambar : Nu Online)

Diusulkan, Moratorium Pendaftaran Haji

Hasan menuturkan, permasalahan haji saat ini merupakan problem syariat. Faktanya, orang yang mau melaksanakan rukun Islam kelima itu banyak yang putus asa karena lamanya masa pemberangkatan. Apalagi jika melihat bertambahnya usia.

Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Masa tunggu yang terlampau lama itu membuat banyak muslim yang memilih untuk menjalankan ibadah umroh. Terutama yang usianya sudah tua. “Sisa umur yang menjadi penghalang, bukan karena bukan tidak mampu membayar biaya naik haji,” katanya.

Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Menurut Hasan, pada Januari mendatang, Komisi VIII yang salah satu tugasnya memang mengurusi haji ini akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag).

Pembahasan haji yang menjadi prioritas pertama adalah memperpendek masa keberangkatan haji. “Pertama dengan menerapkan kebijakan moratorium haji. Pendaftaran ditutup dulu hingga pendaftar lama sudah berangkat semua,” ujarnya.

Misalnya saat ini sudah ada 1 juta yang mendaftar. Dengan kuota sebanyak 200 ribu jamaah berangkat tiap tahun, maka dalam lima tahun pemerintahan Jokowi-JK, pendaftar haji sudah selesai berangkat. “Jadi tidak hanya moratorium PNS saja, tetapi juga moratorium haji,” tegasnya.

Hal ini jelas Hasan sudah ia diskusikan dengan sejumlah tokoh agama. Salah satunya dengan KH. Moh. Hasan Mutawakkil Alallah selaku Pengasuh Pesantren Zainul Hasan Genggong Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo yang juga Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Timur.

“Selain saya upayakan melalui Komisi VIII bersama Kementerian Agama, Insya Allah akan diwacanakan juga di Muktamar NU mendatang,” tambah lelaki asal Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo ini.

Yang kedua adalah dengan membuat skala prioritas siapa yang akan diberangkatkan terlebih dahulu. Dalam hal ini, kalangan yang diprioritaskan adalah mereka yang belum pernah menunaikan ibadah haji serta sudah berusia lanjut.

Solusi ketiga adalah memangkas biaya yang mahal (high cost). Hal ini agar biaya haji tidak tinggi. Salah satunya dengan memangkas jumlah petugas haji yang berangkat. Yang dikecualikan adalah ketua kloter. Sebab anggaran untuk petugas haji saat ini menelan ratusan miliar rupiah.

“Yang menjadi petugas haji adalah mereka yang terdaftar di tahap kedua, tapi ditawari menjadi petugas haji. Ada percepatan pemberangkatan dengan menyandang status petugas haji, tapi tetap dengan membayar. Insya Allah banyak yang berebut menjadi petugas haji,” ungkapnya optimis.

Solusi keempat yakni dengan mengurangi durasi pelaksanaan ibadah haji. Selama ini ibadah haji berlangsung dalam 40 hari. Menurut Hasan, ibadah selama 40 hari itu dapat dipangkas menjadi 25 hari saja. Apalagi ibadah haji yang wajib hanya berlangsung selama beberapa hari saja.

Agar pelaksanaan haji lebih cepat, menurutnya pemondokan haji diperdekat. Selain itu, penyediaan konsumsi jamaah haji dilaksanakan oleh pemerintah. “Bukan dengan cara seperti yang berlangsung saat ini, dimana jamaah haji harus memasak sendiri makanannya,” pungkasnya. (Syamsul Akbar/Anam)

Dari Nu Online: nu.or.id

Pondok Pesantren Attauhidiyyah Cerita, Pemurnian Aqidah, Sholawat Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Senin, 19 Desember 2016

Di Muktamar, Pemikiran Konstruktif Diperlukan untuk Kemajuan NU

Bandung, Pondok Pesantren Attauhidiyyah. Ketua Tanfidyah PWNU Jawa Barat, Dr H Eman Suryaman berharap kepada para pengurus NU seluruh Indonesia agar menyiapkan pemikiran-pemikiran yang kontsruktif untuk kemajuan NU pada perhelatan Muktamar ke-33 NU di Jombang Agustus mendatang. 

"Kita sama-sama sudah memiliki pemikiran jauh dan luas untuk mengglobalkan Islam Nusantara. Itu artinya bukan sekadar memberi merek, atau menjual label ke publik, melainkan sebagai sarana memperjelas gerakan NU," jelasnya kepada Pondok Pesantren Attauhidiyyah saat ditemui dalam persiapan Seminar Civic Islam, Rabu (20/5) di Kantor PWNU Jawa Barat, Jalan Galunggung No 9 Bandung.

Di Muktamar, Pemikiran Konstruktif Diperlukan untuk Kemajuan NU (Sumber Gambar : Nu Online)
Di Muktamar, Pemikiran Konstruktif Diperlukan untuk Kemajuan NU (Sumber Gambar : Nu Online)

Di Muktamar, Pemikiran Konstruktif Diperlukan untuk Kemajuan NU

Dalam pandangan tokoh yang dikenal sebagai wirausahawan dan pegiat sosial ini, spirit yang harus ditumbuhkan NU bukan lagi soal apakah NU akan memainkan politik atau lebih memilih jalur kultural. Tetapi lebih pada NU yang selalu mendatangkan manfaat untuk umat.

Pondok Pesantren Attauhidiyyah

"Saya kira sekarang Sumber Daya Manusia NU sudah semakin bagus. Namun jangan lengah karena mutu SDM sehebat apapun bisa tak banyak berguna kalau tidak mampu bekerja secara kolektif dan menemukan kesamaan visi dalam menetapkan tujuan berorganisasi," terangnya.

Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Pada Muktamar nanti, Eman akan menyampaikan banyak pemikiran dan juga pengalaman konkret. Sebab selama empat tahun memimpin NU Jawa Barat, Eman dan teman-teman PWNU Jawa Barat sangat aktif dan dinamis. Banyak prestasi dalam bentuk pembangunan fisik maupun konsolidasi antar pengurus.

"Soal ilmu mungkin bisa sama, tapi soal pengalaman adalah sesuatu yang sulit digantikan oleh wacana. Bukan soal membanggakan diri bahwa NU Jawa Barat punya kemajuan. Kami ingin pengalaman itu berguna, diserap dan bisa menjadi model bagi pengembangan organisasi," pungkasnya. (Yus Makmun/Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

Pondok Pesantren Attauhidiyyah AlaNu Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Selasa, 13 Desember 2016

IPNU Pekalongan Raih Tiga Besar OKP Berprestasi 2015

Boyolali, Pondok Pesantren Attauhidiyyah. Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kabupaten Pekalongan berhasil meraih peringkat tiga besar dalam ajang Pemilihan Organisasi Kepemudaan Berprestasi tingkat Nasional tahun 2015 yang diselenggarakan Kemenpora RI. IPNU Pekalongan berhasil masuk pada putara bergengsi Soegondo Djojopoespito Award kategori kepelajaran.

IPNU Pekalongan Raih Tiga Besar OKP Berprestasi 2015 (Sumber Gambar : Nu Online)
IPNU Pekalongan Raih Tiga Besar OKP Berprestasi 2015 (Sumber Gambar : Nu Online)

IPNU Pekalongan Raih Tiga Besar OKP Berprestasi 2015

Prestasi ini diraih setelah mengikuti presentasi 4 besar organisasi yang terpilih di hadapan tim penilai, Jumat-Sabtu (11-12/12). Proses presentasi sendiri diselenggarakan di salah satu hotel di Jakarta.

Salah satu perwakilan pengurus IPNU Pekalongan Hafidz Ahmad yang hadir dalam presentasi itu mengatakan, proses penilaian sudah berlangsung sejak lama.

Pondok Pesantren Attauhidiyyah

“Hari ini, kami diundang untuk mempresentasikan profil dan kegiatan IPNU Pekalongan. Alhamdulillah, kami meraih peringkat ketiga,” terang Wakil Sekretaris IPNU Pekalongan itu saat dihubungi Pondok Pesantren Attauhidiyyah, Sabtu (12/12).

Kriteria OKP yang dinilai berprestasi antara lain memiliki dan melakukan program yang berdampak bagi masyarakat khususnya membantu permasalahan masyarakat. OKP itu juga memiliki dan melakukan program organisasi yang bisa menjadi contoh bagi organisasi kepemudaan lainnya.

Pondok Pesantren Attauhidiyyah

Atas prestasi ini Ketua Umum PP IPNU Asep Irfan Mujahid menyatakan apresiasinya. “Ini menunjukkan kesungguhan komitmen rekan-rekan dalam mengelola organisasi,” kata Asep melalui pesan singkatnya.

Pelajar asal Ciamis ini berharap pengurus IPNU cabang lainnya meniru keseriusan IPNU Pekalongan. (Ajie Najmuddin/Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

Pondok Pesantren Attauhidiyyah Khutbah, Nahdlatul Ulama Pondok Pesantren Attauhidiyyah